| Tribunnews/Fahdi Fahlevi |
KENDARI, LAJUSIAR.COM - Nama Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka menjadi perhatian setelah pemerintah provinsi mengambil langkah lebih tegas dalam menata dan mengamankan aset milik daerah.
Langkah tersebut dilakukan melalui penguatan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Pemerintah Provinsi Sultra menggandeng aparat penegak hukum untuk membantu memastikan aset daerah dapat dikelola dan dimanfaatkan secara tepat.
Andi Sumangerukka Berasal dari Latar Belakang Militer
Andi Sumangerukka merupakan purnawirawan TNI Angkatan Darat yang kemudian terjun ke dunia politik dan pemerintahan. Ia lahir pada 11 Maret 1963 dan dikenal memiliki pengalaman panjang dalam lingkungan militer sebelum menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara periode 2025-2030.
Latar belakang militernya menjadi salah satu bagian penting dari perjalanan karier Andi Sumangerukka. Pengalaman tersebut kemudian menjadi bekal ketika ia memimpin pemerintahan daerah dan menghadapi berbagai persoalan tata kelola pemerintahan.
Penataan Aset Jadi Perhatian Pemprov Sultra
Salah satu agenda yang kini mendapat perhatian adalah penertiban aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Pemprov Sultra menyebut terdapat sekitar 800 aset yang perlu ditata dan dipastikan status serta pemanfaatannya.
Andi Sumangerukka mengatakan penertiban aset merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan. Pemerintah juga telah mengantongi nama sejumlah pihak yang menguasai aset daerah dan melakukan langkah untuk memastikan aset tersebut dapat kembali dikelola sesuai ketentuan.
Menurut pemerintah daerah, pengamanan aset bukan sekadar persoalan administrasi. Kejelasan status dan pemanfaatan aset diperlukan agar kekayaan daerah dapat memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung pembangunan.
Gandeng Kejaksaan untuk Perkuat Pengamanan
Dalam proses penertiban tersebut, Pemprov Sultra menggandeng Kejati Sultra. Pendampingan ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat langkah pemerintah dalam mengamankan aset yang selama ini belum tertata secara optimal.
Andi Sumangerukka menilai penertiban aset harus dilakukan secara terukur dan sesuai aturan. Pemerintah daerah tidak hanya berupaya mendata aset, tetapi juga memastikan pengelolaannya memiliki dasar hukum yang jelas.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang lebih tertib, khususnya dalam pengelolaan kekayaan milik daerah.
Menjaga Aset agar Kembali Memberi Manfaat
Penataan aset diharapkan dapat mencegah kekayaan daerah terbengkalai atau dikuasai pihak yang tidak memiliki dasar pengelolaan yang jelas. Pemerintah Provinsi Sultra juga ingin memastikan aset yang telah berhasil ditertibkan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
Bagi Andi Sumangerukka, pengelolaan aset menjadi salah satu bagian dari pembenahan tata kelola pemerintahan. Dengan status aset yang jelas dan pengawasan yang lebih kuat, kekayaan daerah diharapkan dapat memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat Sulawesi Tenggara.
COMMENTS