Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
JAKARTA, LAJUSIAR.COM — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim. Setelah putusan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan segera menyelesaikan berkas perkara untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Putusan praperadilan dibacakan Hakim Tunggal Yuliana di PN Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2026). Hakim menyatakan permohonan Silmy ditolak seluruhnya.
Praperadilan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan penetapan Silmy sebagai tersangka serta sejumlah tindakan penyidik KPK, termasuk penggeledahan dan penyitaan aset.
Hakim Nyatakan Tindakan KPK Sah
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK telah memenuhi ketentuan formal. Penyidik disebut telah memiliki surat perintah, berita acara, serta pemberitahuan kepada Dewan Pengawas KPK.
Hakim juga mempertimbangkan adanya persetujuan penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri. Sementara terkait penyitaan, hakim menilai tindakan tersebut telah dilengkapi dokumen dan prosedur yang diperlukan.
Selain itu, hakim menyatakan penyidik KPK telah memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagai dasar penetapan tersangka.
Dengan pertimbangan tersebut, hakim menyimpulkan alasan yang diajukan pihak Silmy tidak beralasan menurut hukum dan menolak permohonan praperadilan secara keseluruhan.
KPK Segera Limpahkan Berkas
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan putusan praperadilan tersebut membuat proses penyidikan perkara berlanjut. Menurutnya, penyidik masih melengkapi berkas sebelum memasuki tahap berikutnya.
KPK menyebut pelimpahan tahap II akan segera dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Pada tahap tersebut, berkas dan tersangka akan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk proses penuntutan.
Budi mengatakan pembuktian mengenai substansi perkara nantinya akan diuji dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), bukan dalam proses praperadilan.
“Aspek materiilnya” akan diuji dalam persidangan perkara pokok, sementara praperadilan yang baru diputus berfokus pada aspek formal tindakan hukum penyidik.
Silmy Karim Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan
Silmy Karim merupakan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Ia diduga melakukan perbuatan tersebut ketika masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi.
KPK sebelumnya menyebut dugaan pungutan dalam lingkungan Ditjen Imigrasi pada periode 2022-2026 mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar. KPK juga menduga Silmy menerima bagian sekitar Rp100 juta setiap pekan.
Selain Silmy, KPK menetapkan sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Ditjen Imigrasi sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Aset Senilai Rp150 Miliar Telah Disita
Dalam penyidikan perkara ini, KPK juga telah melakukan penyitaan sejumlah aset yang nilai keseluruhannya disebut mencapai sekitar Rp150 miliar. Aset tersebut terdiri atas aset bergerak dan tidak bergerak, termasuk kendaraan serta tanah dan bangunan.
Setelah praperadilan ditolak, proses hukum terhadap Silmy kini berlanjut ke tahap penyelesaian penyidikan. Jika berkas dinyatakan lengkap, perkara akan memasuki tahap penuntutan dan selanjutnya diperiksa dalam persidangan pokok perkara.
Catatan Redaksi: Silmy Karim masih berstatus tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi. Putusan praperadilan menilai keabsahan tindakan hukum tertentu dalam proses penyidikan, sedangkan pembuktian mengenai benar atau tidaknya dugaan tindak pidana akan diuji dalam persidangan pokok perkara.
COMMENTS