![]() |
| Tangkap Layar Youtube Tribunnews |
JAKARTA, LAJUSIAR.COM - Pengajuan praperadilan yang dilakukan Roy Suryo secara berulang kembali menjadi perhatian. Sejumlah pihak menilai langkah hukum tersebut perlu dilakukan dengan perhitungan matang dan tidak disertai keyakinan berlebihan terhadap hasil yang akan diperoleh.
Perkara Roy Suryo berkaitan dengan kasus dugaan fitnah mengenai ijazah Presiden Joko Widodo yang kini telah masuk ke tahap persidangan pokok perkara.
Praperadilan Berulang Kali
Roy Suryo sebelumnya telah mengajukan beberapa permohonan praperadilan dengan objek yang berbeda.
Dalam gugatan keempat, ia mempersoalkan keputusan pencekalan atau larangan bepergian ke luar negeri yang dikenakan terhadap dirinya.
Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian menolak permohonan tersebut. Hakim menilai perkara pokok telah dilimpahkan ke pengadilan sehingga status Roy Suryo telah berubah dari tersangka menjadi terdakwa.
Diminta Tak Terlalu Percaya Diri
Sejumlah kritik kemudian muncul terhadap strategi hukum yang dilakukan secara berulang tersebut.
Pihak yang menyoroti langkah Roy Suryo mengingatkan agar upaya praperadilan tidak dijadikan satu-satunya tumpuan untuk menghadapi perkara yang sedang berjalan.
Sebelumnya, hakim juga sempat memberikan catatan mengenai pengajuan praperadilan secara berturut-turut setelah perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan.
Hakim menilai kondisi tersebut dapat berkaitan dengan penyalahgunaan prosedur hukum apabila dilakukan dengan tujuan menghambat proses perkara utama.
Perkara Pokok Tetap Berjalan
Di sisi lain, perkara pokok yang menjerat Roy Suryo tetap menjadi bagian utama dari proses hukum.
Setelah berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, kewenangan untuk memeriksa perkara pokok berada di pengadilan tersebut.
Dengan demikian, proses praperadilan tidak serta-merta menghentikan perkara utama. Roy Suryo tetap memiliki kesempatan menggunakan hak hukumnya dalam persidangan pokok perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
Proses hukum selanjutnya akan menentukan bagaimana perkara tersebut berakhir berdasarkan fakta, bukti, serta pertimbangan majelis hakim.

COMMENTS