GUNUNGKIDUL, LAJUSIAR.COM - Polisi mengungkap kasus pencurian satu unit kompresor milik RSUD Wonosari, Gunungkidul. Dalam perkara ini, dua pria diamankan dan salah satunya diketahui merupakan pegawai PPPK paruh waktu di rumah sakit tersebut.
Kedua orang yang diamankan berinisial ATA (32) dan ADL (29). Keduanya merupakan warga Kalurahan Baleharjo, Kapanewon Wonosari, Gunungkidul.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Tri Hartanto mengungkap kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Gunungkidul, Selasa (1/9/2026).
Kompresor Hilang dari Area RSUD
Kejadian bermula pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 07.40 WIB. Namun, hilangnya kompresor baru diketahui keesokan harinya ketika petugas RSUD melakukan pengecekan tekanan udara pada mesin high term.
Saat diperiksa, tekanan udara tidak mengalami kenaikan. Petugas kemudian mengecek lokasi dan mendapati kompresor yang berada di halaman belakang Instalasi Pusat Sterilisasi (CSSD) telah hilang.
Pihak rumah sakit kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi untuk dilakukan penyelidikan.
Pegawai RSUD Terlibat
Penyelidikan polisi akhirnya mengarah kepada ATA yang diketahui bekerja sebagai PPPK paruh waktu di RSUD Wonosari.
Dalam pemeriksaan, ATA mengakui keterlibatannya dalam pencurian tersebut. Polisi kemudian mengamankan ATA bersama ADL yang diduga turut membantu aksi tersebut.
Menurut polisi, kompresor tersebut diambil dari area penyimpanan dan dikeluarkan melalui akses yang sebelumnya dirusak. Kompresor kemudian dibawa menggunakan kendaraan.
Kompresor Dijual
Polisi menyebut kompresor hasil pencurian tersebut kemudian dibawa ke wilayah Sukoharjo dan dijual dengan harga sekitar Rp3,5 juta.
Uang hasil penjualan tersebut, berdasarkan keterangan polisi, digunakan kedua pelaku untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Terancam 9 Tahun Penjara
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan kompresor serta kendaraan yang diduga digunakan untuk membawa barang hasil pencurian.
Kedua pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

COMMENTS