GOWA, LAJUSIAR.COM — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri memastikan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, berjalan sesuai prosedur hukum tanpa intervensi.
Penegasan tersebut disampaikan di tengah sorotan terhadap pemeriksaan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang yang diketahui merupakan adik dari Komjen Pol. (Purn.) Fadil Imran, mantan pejabat tinggi Polri.
Kantor dan Rumah Jabatan Bupati Digeledah
Tim gabungan Kortas Tipidkor Polri, Polda Sulawesi Selatan, dan Polresta Gowa sebelumnya melakukan penggeledahan di kantor Bupati Gowa dan rumah jabatan Bupati Gowa pada Senin (21/9/2026).
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan pemerasan dan/atau pungutan liar (pungli) dan/atau gratifikasi dalam proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.
Penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Bupati Gowa Diperiksa sebagai Saksi
Penyidik Kortas Tipidkor Polri telah memeriksa Sitti Husniah Talenrang dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Hernowo Yulianto menyatakan perkara tersebut telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Namun, hingga pemeriksaan tersebut dilakukan, belum ada tersangka yang ditetapkan.
Dalam penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen fisik serta dokumen elektronik yang akan didalami untuk memperjelas perkara.
Polri Tegaskan Proses Berjalan Sesuai Hukum
Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah dan izin pengadilan. Polisi menyatakan seluruh tindakan penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Keterkaitan hubungan keluarga antara Bupati Gowa dan Fadil Imran menjadi perhatian dalam pemberitaan. Namun, hubungan tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya keterlibatan dalam perkara yang sedang disidik.
Polri memastikan proses penanganan perkara tetap didasarkan pada alat bukti dan fakta yang ditemukan penyidik.
Penyidik Masih Dalami Bukti
Dari penggeledahan di dua lokasi, polisi mengamankan empat boks dokumen, yakni tiga boks dari Kantor Bupati Gowa dan satu boks dari rumah jabatan Bupati Gowa.
Penyidik juga sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan perkara dugaan pungli dan gratifikasi dalam proses perizinan.
Proses penyidikan masih berjalan. Penetapan tersangka akan bergantung pada hasil pendalaman bukti dan keterangan yang diperoleh penyidik.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan keterangan pihak kepolisian dan pemberitaan yang tersedia hingga 25 September 2026. Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dalam perkembangan yang diberitakan masih berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Penyebutan dugaan tindak pidana dalam artikel ini tidak berarti telah terbukti sebelum adanya proses dan putusan hukum yang berkekuatan tetap.
COMMENTS