| gambar ilustrasi |
BANTUL, LAJUSIAR.COM - Polres Bantul mengungkap dua perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus berbeda. Dalam satu kasus, pelaku diduga menggunakan KTP palsu untuk menyewa PlayStation 4 dan televisi, sedangkan perkara lainnya berkaitan dengan sepeda motor milik warga yang dibawa kabur setelah dipinjam.
PS4 dan Televisi Disewa, Tak Dikembalikan
Kasus pertama melibatkan NM (43), warga Kudus, Jawa Tengah. Ia diduga membawa satu set PlayStation 4 dan televisi 40 inci setelah menyewa kedua barang tersebut dari sebuah tempat rental di Kapanewon Pandak, Bantul.
Peristiwa bermula pada Sabtu (12/9/2026) ketika NM menyewa PS4 dan televisi dengan masa sewa 1x24 jam. Untuk meyakinkan pemilik rental, NM menyerahkan KTP sebagai jaminan.
Namun, setelah batas waktu sewa berakhir, barang yang disewa tidak dikembalikan. Pemilik rental juga tidak lagi dapat menghubungi NM.
Setelah mengecek alamat yang tercantum pada KTP, korban mendapati warga sekitar tidak mengenal orang dengan identitas tersebut. Polisi kemudian menduga KTP yang digunakan sebagai jaminan merupakan identitas palsu.
Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp7 juta. Berdasarkan pemeriksaan awal, PS4 dan televisi tersebut diduga telah dijual ke wilayah Pati, Jawa Tengah.
Ditangkap Saat Hendak Menyewa Lagi
Polisi akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan NM setelah mengetahui bahwa pria tersebut diduga hendak kembali menyewa barang di tempat lain.
NM kemudian diamankan Unit Reskrim Polsek Pandak pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Dari pemeriksaan awal, NM mengakui telah membawa PS4 dan televisi milik korban. Polisi juga masih mendalami pengakuannya mengenai dugaan perbuatan serupa di beberapa lokasi lain di wilayah Yogyakarta.
Kasus Kedua, Motor Dipinjam untuk Jemput Adik
Perkara lainnya terjadi di Kapanewon Pundong, Bantul. Seorang pria berinisial ASA (29), warga Purworejo, Jawa Tengah, diduga membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik W (71).
Kejadian tersebut bermula ketika ASA meminjam motor korban pada 5 Agustus 2026 dengan alasan hendak menjemput adiknya di sebuah SPBU.
Korban bersedia meminjamkan kendaraan karena sebelumnya telah mengenal ASA. Namun, setelah motor dibawa, ASA tidak kunjung kembali.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Pundong. Sepeda motor yang dibawa adalah Honda Beat tahun 2013 dengan STNK yang berada di dalam jok. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp7 juta.
Polisi Menyamar sebagai Pembeli
Dalam penyelidikan, polisi menemukan sepeda motor tersebut ditawarkan melalui grup jual beli sepeda motor di wilayah Purworejo.
Nomor WhatsApp yang tercantum dalam unggahan penjualan diketahui sama dengan nomor yang digunakan ASA. Polisi kemudian menyusun strategi dengan menyamar sebagai calon pembeli.
Setelah komunikasi dilakukan, transaksi disepakati melalui sistem cash on delivery (COD) di sekitar perempatan Purwodadi, Purworejo.
ASA datang ke lokasi dengan membawa Honda Beat yang diduga milik korban. Polisi kemudian mengamankannya bersama kendaraan tersebut untuk kepentingan penyidikan.
Polisi Ingatkan Warga Tidak Mudah Percaya
Polres Bantul mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati ketika meminjamkan kendaraan maupun barang kepada orang lain.
Identitas dan latar belakang orang yang meminjam perlu dipastikan dengan jelas, terutama ketika barang yang diberikan memiliki nilai ekonomi cukup besar.
Kedua perkara tersebut masih dalam proses hukum. Polisi melanjutkan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku sekaligus mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan masing-masing kasus.
Catatan Redaksi: Kedua kasus dalam artikel ini masih merupakan perkara yang diproses oleh kepolisian. Penyebutan terduga pelaku dan dugaan tindak pidana digunakan karena proses hukum masih berlangsung dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
COMMENTS