gambar ilustrasi
BANTUL, LAJUSIAR.COM - Satresnarkoba Polres Bantul mengungkap dua kasus dugaan kepemilikan psikotropika yang terjadi hampir bersamaan pada Kamis (17/9/2026) malam.
Dari dua pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial KS (34) dan NA (18). Sebanyak 41 tablet yang diduga merupakan psikotropika jenis alprazolam dan clonazepam turut disita.
Kasus Pertama Terungkap di Pajangan
Pengungkapan pertama berlangsung di wilayah Kedung, Kalurahan Guwosari, Kapanewon Pajangan, sekitar pukul 22.30 WIB.
Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan KS, warga Guwosari, Pajangan.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tujuh tablet yang disimpan di dalam dompet berwarna cokelat. Barang bukti tersebut terdiri atas enam tablet Calmlet Alprazolam 1 mg dan satu tablet Euforiss Clonazepam 2 mg.
Kepada petugas, KS mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dengan cara membeli dari seseorang seharga Rp400 ribu.
KS selanjutnya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bantul untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menduga yang bersangkutan tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, atau membawa psikotropika tersebut.
34 Tablet Alprazolam Ditemukan di Sepeda Motor
Masih pada malam yang sama, polisi mengungkap kasus kedua di sebuah angkringan di wilayah Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Bantul.
Petugas mendatangi lokasi setelah memperoleh informasi bahwa angkringan tersebut kerap menjadi tempat berkumpul anak muda dan diduga berkaitan dengan konsumsi obat-obatan terlarang.
Saat pemeriksaan dilakukan, polisi menemukan sekitar sembilan pemuda di lokasi. Namun, tidak ada obat psikotropika yang ditemukan dari badan mereka.
Petugas kemudian memeriksa sebuah sepeda motor Honda PCX berwarna hitam dengan nomor polisi AB-4194-VP. Dari bagian tutup bensin kendaraan tersebut, polisi menemukan 34 tablet dalam kemasan berwarna silver bertuliskan Mersi Alprazolam Tablet 1 mg.
Kendaraan itu diakui oleh seorang pemuda berinisial NA (18), warga Sewon, Bantul. Setelah dimintai keterangan, NA mengakui bahwa puluhan tablet tersebut merupakan miliknya.
Selain 34 tablet alprazolam, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda PCX, satu telepon genggam Redmi, dan satu telepon genggam iPhone yang berkaitan dengan perkara.
Kedua Pria Diproses Hukum
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan, kedua pria tersebut diduga tidak memiliki kewenangan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, maupun menyerahkan obat-obatan psikotropika.
KS dan NA beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Bantul untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul obat-obatan tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredarannya.
Catatan Redaksi: Informasi mengenai dugaan kepemilikan psikotropika dalam artikel ini mengacu pada keterangan awal kepolisian. Status hukum para pihak masih mengikuti proses penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap orang tetap dianggap tidak bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
COMMENTS