| Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah |
JAKARTA, LAJUSIAR.COM - Polda Metro Jaya masih mendalami laporan dugaan kekerasan seksual yang menyeret nama penyanyi Betrand Peto. Penyidik kini mengumpulkan keterangan dari pelapor dan saksi serta mempelajari sejumlah barang bukti terkait laporan tersebut.
Laporan itu dibuat oleh perempuan berinisial ANW pada 12 September 2026. Dugaan peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta Selatan.
Lima Orang Telah Diperiksa
Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda Metro Jaya telah meminta keterangan dari lima orang dalam proses penyelidikan.
Lima orang tersebut terdiri atas ANW selaku pelapor dan empat orang saksi. Sebelumnya, ANW juga telah menjalani pemeriksaan dengan menjawab 23 pertanyaan penyidik mengenai peristiwa yang dilaporkannya.
Selain keterangan para pihak, penyidik masih mempelajari barang bukti yang telah dikumpulkan. Barang bukti tersebut antara lain hasil visum dan bukti digital.
Polisi Masih Menunggu Hasil Visum
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penyidik masih menunggu hasil visum et repertum dari rumah sakit.
Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi salah satu bahan bagi penyidik untuk mencocokkan laporan dugaan tindak pidana dengan kondisi medis yang ditemukan.
Polisi juga masih melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai peristiwa yang dilaporkan.
Betrand Peto Akan Dipanggil Penyidik
Setelah proses pemeriksaan alat bukti dan keterangan saksi berkembang, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan Betrand Peto sebagai pihak terlapor.
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk memperoleh keterangan dari seluruh pihak yang berkaitan dengan laporan serta mencocokkannya dengan bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Hingga perkembangan terbaru pada 18 September 2026, polisi belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Betrand Bantah Tuduhan
Betrand Peto sebelumnya telah membantah tuduhan kekerasan seksual yang diarahkan kepadanya. Ia menyatakan tidak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan dan menyatakan siap mengikuti proses hukum.
Keterangan dari pihak pelapor dan Betrand tersebut menjadi bagian dari proses penyelidikan yang masih berlangsung. Polisi masih perlu memeriksa dan mencocokkan seluruh keterangan dengan bukti yang tersedia sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Catatan Redaksi: Perkara ini masih berada dalam tahap penyelidikan. Laporan dan keterangan dari masing-masing pihak merupakan bagian dari proses hukum yang belum menghasilkan putusan pengadilan. Karena itu, istilah “dugaan” digunakan untuk menjaga ketepatan pemberitaan dan asas praduga tak bersalah.
COMMENTS