Tribunnews/HO/IST
JAKARTA, LAJUSIAR.COM — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar laboratorium rumahan yang diduga digunakan untuk memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis di kawasan Gambir, Jakarta Pusat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SW (27). Penindakan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran dan penyalahgunaan tembakau sintetis di sebuah rumah kontrakan.
Polisi Sita 251,88 Gram Tembakau Sintetis
Pengungkapan dilakukan pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Setelah melakukan penyelidikan, petugas mengamankan SW di sebuah rumah kontrakan di wilayah Gambir.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tujuh plastik klip berisi tembakau sintetis dengan berat bruto keseluruhan 251,88 gram.
Selain narkotika, penyidik juga menemukan berbagai peralatan yang diduga digunakan dalam proses produksi, termasuk alat pengaduk, gelas takar, timbangan digital, alat vakum, alat pres, serta sejumlah perlengkapan lainnya.
Sudah Empat Kali Produksi
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Ardyan Yudo Setyantono mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, SW mengaku telah menjalankan kegiatan tersebut selama sekitar satu tahun.
Dalam kurun waktu tersebut, SW disebut telah melakukan produksi tembakau sintetis sebanyak empat kali.
Polisi juga memperoleh keterangan bahwa hasil produksi tersebut rencananya diedarkan melalui media sosial.
Kasus Masih Dikembangkan
SW beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami asal bahan yang digunakan, jaringan peredaran, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengingatkan masyarakat agar ikut berperan dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan informasi terkait dugaan peredaran narkotika kepada kepolisian.
Catatan Redaksi: Status dan keterlibatan SW dalam perkara ini masih berdasarkan proses penyidikan kepolisian. Fakta hukum selengkapnya akan mengikuti hasil pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya.
COMMENTS