Tribun Jogja/Yuki Pramudya
MAGELANG, LAJUSIAR.COM - DPRD Kabupaten Magelang bersama Pemerintah Kabupaten Magelang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan tersebut dicapai dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Magelang, Senin (21/9/2026). Dalam rancangan anggaran yang disepakati, pemerintah daerah mencatatkan defisit sebesar Rp181,301 miliar.
Defisit tersebut akan ditutup melalui pembiayaan netto dengan nilai yang sama, sehingga struktur anggaran daerah tetap dapat dijalankan sesuai rancangan yang telah dibahas bersama.
Pendapatan dan Belanja Daerah Mengalami Penyesuaian
Berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), target pendapatan Kabupaten Magelang dalam Perubahan APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp2,503 triliun.
Angka tersebut mengalami penurunan dibandingkan APBD awal yang mencapai sekitar Rp2,636 triliun. Sementara itu, rencana belanja daerah disesuaikan dari Rp2,773 triliun menjadi Rp2,685 triliun.
Juru Bicara Banggar DPRD Kabupaten Magelang, Budi Supriyanto, menyampaikan bahwa pembahasan perubahan APBD dilakukan melalui pencermatan dan penajaman bersama TAPD pada 14 serta 17-18 September 2026.
Sejumlah Pos Anggaran Mendapat Tambahan
Di tengah penyesuaian anggaran, beberapa perangkat daerah memperoleh tambahan alokasi belanja. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), misalnya, mendapat tambahan anggaran sebesar Rp7,387 miliar.
Tambahan anggaran juga dialokasikan untuk sejumlah instansi lain, seperti Dinas Lingkungan Hidup sebesar Rp909 juta dan Dinas Perhubungan sebesar Rp1,102 miliar.
Banggar mencatat tambahan pendapatan sebesar Rp8,032 miliar yang berasal dari penyesuaian Dana Alokasi Umum (DAU), kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) hingga 2024, serta penyaluran Transfer Dana Fiskal.
Namun, terdapat pula pengurangan pendapatan sebesar Rp5,227 miliar akibat kurang salur bagi hasil pajak daerah dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Banggar Soroti Kualitas Perencanaan Anggaran
Dalam rekomendasinya, Banggar meminta Pemerintah Kabupaten Magelang lebih konsisten menyelaraskan dokumen perencanaan pembangunan dengan dokumen penganggaran.
Setiap perubahan anggaran diharapkan memiliki dasar kebutuhan yang jelas, argumentasi terukur, serta memberikan kontribusi terhadap pencapaian target pembangunan daerah.
Banggar menilai perubahan APBD tidak semata-mata menjadi penyesuaian angka, tetapi juga momentum untuk memperbaiki kualitas perencanaan dan memastikan anggaran menjawab kebutuhan masyarakat.
Raperda Akan Dievaluasi Gubernur Jawa Tengah
Bupati Magelang Grengseng Pamuji menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas kerja sama selama proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.
Setelah disetujui, Raperda Perubahan APBD Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan dikirim kepada Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan evaluasi.
Proses tersebut menjadi tahapan lanjutan sebelum rancangan perubahan APBD ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Catatan Redaksi: Persetujuan Raperda Perubahan APBD 2026 merupakan tahap penting dalam proses penganggaran daerah. Rancangan tersebut masih harus melalui evaluasi Gubernur Jawa Tengah sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
COMMENTS