(KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati)
JAKARTA, LAJUSIAR.COM - Pengusaha tembakau Martinus Suparman mengungkap adanya permintaan uang dari seorang pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Total uang yang diberikan disebut mencapai Rp30 juta.
Hal tersebut disampaikan Martinus ketika menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan gratifikasi dengan terdakwa Budiman Bayu Prasojo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (2/9/2026).
Diminta untuk "Bantu Kawan-kawan"
Dalam persidangan, Martinus menyebut permintaan uang tersebut disampaikan melalui sambungan telepon oleh pegawai Bea Cukai bernama Salisa Asmoaji alias Ajos.
Menurut kesaksiannya, Ajos meminta bantuan dana dengan alasan untuk "kawan-kawan".
Martinus kemudian memberikan uang secara bertahap. Pemberian pertama sebesar Rp15 juta, disusul Rp15 juta pada kesempatan berikutnya.
Jaksa kemudian memastikan siapa yang lebih dahulu menghubungi dalam pemberian kedua.
Martinus menjawab bahwa dirinya kembali dihubungi oleh Ajos.
Alasan Martinus Memberikan Uang
Ketika ditanya majelis hakim mengenai alasan memberikan uang tersebut, Martinus mengatakan dirinya mengenal Ajos dan kemudian memenuhi permintaan bantuan yang disampaikan kepadanya.
Selain persoalan uang, Martinus juga mengaku pernah menyampaikan keluhan mengenai kondisi yang dihadapinya di lapangan kepada Ajos.
Ia mengatakan Ajos menyampaikan bahwa keluhan tersebut akan diteruskan kepada atasannya.
Berkaitan dengan Perkara Gratifikasi
Martinus dihadirkan sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Budiman Bayu Prasojo, yang saat itu menjabat Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Budiman didakwa menerima gratifikasi dengan nilai sekitar Rp7,6 miliar dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing.
Persidangan masih berlangsung dan keterangan para saksi menjadi bagian dari proses pembuktian perkara tersebut.
COMMENTS