Tribun Jogja/Neti Istimewa Rukmana
BANTUL, LAJUSIAR.COM - Pengendara yang melintas di Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) Kelok 23 diminta tidak berhenti maupun memarkirkan kendaraan di sepanjang ruas jalan tersebut.
Larangan itu diberlakukan untuk menjaga keamanan, keselamatan, kenyamanan, serta kelancaran lalu lintas di jalur yang menghubungkan Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul, dengan Girijati, Kapanewon Purwosari, Kabupaten Gunungkidul.
Kelok 23 merupakan jalan nasional dengan karakteristik jalur berkelok. Karena itu, kendaraan yang berhenti atau parkir di tepi jalan dinilai dapat mengganggu arus lalu lintas sekaligus meningkatkan risiko kecelakaan.
Kepala Subdirektorat Keamanan dan Keselamatan Direktorat Lalu Lintas Polda DIY, AKBP Widya Mustikaningrum, mengingatkan pengguna jalan agar tidak berhenti, terlebih memarkirkan kendaraan di sepanjang Kelok 23.
Menurutnya, pengendara sebenarnya telah difasilitasi sejumlah lokasi untuk beristirahat maupun menikmati panorama di sekitar jalur tersebut. Fasilitas itu antara lain rest area dan gardu pandang.
Dengan adanya fasilitas tersebut, masyarakat diharapkan tidak menjadikan badan atau bahu jalan sebagai tempat berhenti untuk menikmati pemandangan maupun mengabadikan suasana.
Pengawasan Dilakukan di Sepanjang Jalur
Untuk memastikan aturan berjalan, petugas akan melakukan pengawasan di kawasan Kelok 23. Pemantauan melibatkan Satlantas Polres Bantul, Polres Gunungkidul, serta Satpol PP setempat.
Polda DIY juga telah menyiapkan pos pantau di sekitar simpang empat Kretek. Pos lainnya direncanakan berada di salah satu rest area Kelok 23 untuk membantu koordinasi sekaligus memantau keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Selain larangan berhenti dan parkir, masyarakat juga diminta mematuhi seluruh rambu lalu lintas serta ketentuan selama masa uji coba jalur tersebut.
JJLS Kelok 23 sendiri mulai menjalani uji coba pada 14 September hingga 20 September 2026. Selama periode tersebut, jalur dibuka secara terbatas pada pukul 06.00 sampai 18.00 WIB dan sementara hanya dapat dilalui kendaraan roda dua serta roda empat.
Pengendara diimbau mengutamakan keselamatan dan tidak memaksakan berhenti di lokasi yang dapat mengganggu pengguna jalan lainnya, meskipun kawasan Kelok 23 menawarkan panorama alam yang menarik.
COMMENTS