Tribunnews/Irwan Rismawan
JAKARTA, LAJUSIAR.COM - Posisi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi di lingkungan kementerian tersebut.
Di tengah desakan agar Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi jajaran kabinetnya, muncul analisis mengenai alasan Nusron belum dicopot dari jabatan menteri.
Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political Analysis Center (IPAC), Dahlan Watihellu, menilai Presiden tidak harus menunggu Nusron ditetapkan sebagai tersangka untuk melakukan evaluasi.
Namun, menurut Dahlan, Nusron juga tidak dapat langsung dianggap bersalah hanya karena sejumlah pejabat di lingkungan kementeriannya terseret perkara hukum.
Evaluasi Tidak Harus Menunggu Status Tersangka
Dahlan menyebut persoalan di Kementerian ATR/BPN menjadi ujian bagi konsistensi standar evaluasi Presiden Prabowo. Ia menilai evaluasi terhadap seorang menteri dapat dilakukan berdasarkan tanggung jawab politik dan tata kelola kementerian yang dipimpinnya.
Dalam konteks tersebut, proses hukum yang sedang berlangsung di KPK menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan pemerintah.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada 14 September 2026. Dalam operasi tersebut, sejumlah pihak diamankan, termasuk pejabat di lingkungan kementerian serta pihak swasta.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Nusron Tetap Hormati Proses Hukum
Nusron Wahid sebelumnya menyatakan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK. Ia juga menegaskan kementeriannya akan mengikuti dan membantu proses penyidikan yang berjalan.
Kementerian ATR/BPN menyatakan tetap berfokus menjaga pelayanan pertanahan dan tata ruang agar berjalan normal di tengah pemeriksaan aparat penegak hukum.
Sementara itu, keputusan mengenai posisi Nusron di dalam kabinet sepenuhnya berada pada kewenangan Presiden Prabowo Subianto.
Catatan Redaksi: Sorotan terhadap posisi Nusron Wahid berkaitan dengan proses hukum yang sedang berlangsung di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Nusron tidak disebut sebagai tersangka dalam uraian ini, dan penilaian mengenai tanggung jawabnya tetap harus didasarkan pada fakta serta hasil proses hukum resmi.
COMMENTS