YOGYAKARTA, LAJUSIAR.COM — Pemerintah Kota Yogyakarta mempercepat perluasan sistem pembayaran parkir secara nontunai sebagai salah satu langkah membenahi tata kelola perparkiran. Kebijakan tersebut kembali menjadi perhatian setelah muncul dugaan pungutan liar terhadap pelaku usaha di kawasan Alun-Alun Kidul (Alkid).
Pemkot Yogyakarta menilai digitalisasi pembayaran parkir dapat membantu menciptakan transaksi yang lebih transparan sekaligus memudahkan pengawasan terhadap pengelolaan retribusi parkir.
Parkir Nontunai Diperluas
Penerapan pembayaran parkir berbasis QRIS sebelumnya telah dilakukan di sejumlah titik parkir resmi di Kota Yogyakarta. Sistem tersebut secara bertahap diperluas ke lebih banyak lokasi.
Pada tahap sebelumnya, Pemkot Yogyakarta telah memperluas layanan QRIS Parkir hingga 100 titik yang tersebar di sejumlah kawasan. Program tersebut ditujukan untuk mendukung digitalisasi transaksi keuangan daerah dan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan parkir.
Kasus di Alkid Jadi Perhatian
Perluasan sistem parkir nontunai dilakukan di tengah mencuatnya dugaan pungutan terhadap pelaku usaha yang beraktivitas di kawasan Alkid.
Kasus tersebut menjadi perhatian setelah pemilik usaha food truck mengungkap pengalaman terkait permintaan sejumlah biaya ketika hendak berjualan di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian beredar luas di media sosial.
Polresta Yogyakarta telah melakukan pendalaman dengan mengumpulkan informasi dan memverifikasi keterangan terkait dugaan pungutan tersebut. Pemerintah Kota Yogyakarta juga melakukan pemantauan langsung ke lokasi.
Dishub Tegaskan Parkir Harus Resmi
Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta sebelumnya menyatakan tidak menerbitkan izin parkir bagi juru parkir di kawasan Alkid yang dikaitkan dengan kasus tersebut.
Dishub menjelaskan bahwa izin perparkiran diterbitkan untuk lokasi-lokasi resmi sesuai ketentuan. Karena itu, pungutan parkir di luar mekanisme resmi tidak dapat dianggap sebagai retribusi parkir yang ditetapkan pemerintah.
Digitalisasi untuk Transparansi
Melalui pembayaran nontunai, transaksi parkir dapat tercatat secara digital sehingga diharapkan mempersempit ruang terjadinya pungutan di luar ketentuan.
Pemkot Yogyakarta juga terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk membenahi pengelolaan kawasan wisata dan memastikan aktivitas masyarakat maupun pelaku usaha berlangsung sesuai aturan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kenyamanan kawasan wisata sekaligus memperkuat tata kelola layanan publik di Kota Yogyakarta.
Catatan Redaksi: Dugaan pungutan di kawasan Alkid masih dalam proses pendalaman oleh pihak berwenang. Perluasan parkir nontunai merupakan kebijakan Pemkot Yogyakarta dalam digitalisasi dan penataan parkir, bukan penetapan bahwa seluruh persoalan dalam kasus tersebut disebabkan oleh sistem pembayaran tunai.
COMMENTS