Tribun Jogja/Azka Ramadhan
YOGYAKARTA, LAJUSIAR.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta membuka lelang terbuka untuk pemanfaatan titik reklame strategis di kawasan Jalan Jenderal Sudirman. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah sekaligus meningkatkan potensi pendapatan asli daerah (PAD).
Lelang tersebut dikelola oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta. Titik yang ditawarkan berada di kawasan simpang empat Jalan Jenderal Sudirman dan diperuntukkan bagi pemanfaatan reklame.
Tawarkan Titik Reklame Strategis
Pemkot Yogyakarta menawarkan hak sewa untuk satu titik reklame yang berada di ruang milik jalan di atas trotoar kawasan tersebut.
Lokasi yang berada di salah satu kawasan strategis Kota Yogyakarta menjadi salah satu pertimbangan dalam pemanfaatan aset tersebut. Bentuk reklame yang ditawarkan berupa videotron.
Berdasarkan informasi Pemkot Yogyakarta, proses lelang dilakukan secara terbuka. Mekanisme tersebut ditujukan agar pemanfaatan aset daerah dapat berlangsung secara transparan dan memberikan kesempatan kepada pihak yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses lelang.
Harga Limit Rp150 Juta
Dalam lelang tersebut, nilai limit awal untuk pemanfaatan titik reklame ditetapkan sebesar Rp150 juta.
Peserta juga diwajibkan memenuhi ketentuan uang jaminan kepesertaan. Nilai jaminan yang ditetapkan sebesar Rp30 juta.
Besaran tersebut menjadi bagian dari ketentuan yang harus diperhatikan calon peserta sebelum mengikuti proses lelang titik reklame yang disediakan Pemkot Yogyakarta.
Bagian dari Optimalisasi Aset Daerah
Pembukaan lelang menjadi salah satu langkah Pemkot Yogyakarta dalam mengoptimalkan aset daerah yang dapat dimanfaatkan secara ekonomis.
Melalui pemanfaatan hak sewa tersebut, pemerintah daerah juga berupaya memastikan aset yang tersedia dapat memberikan kontribusi terhadap penerimaan daerah.
Pemkot Yogyakarta menempatkan proses lelang terbuka sebagai bagian dari upaya menciptakan pengelolaan aset yang transparan sekaligus memberikan peluang pemanfaatan kepada pihak yang memenuhi ketentuan.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan informasi dari sumber pemberitaan dan keterangan resmi yang tersedia. Detail mengenai persyaratan, jadwal, serta mekanisme lelang dapat berubah sesuai ketentuan resmi dari Pemerintah Kota Yogyakarta. Pembaca disarankan merujuk pengumuman resmi untuk memperoleh informasi terbaru.
COMMENTS