Tribunnews/Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
JAKARTA, LAJUSIAR.COM - Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Ahmad Dedi, mengaku tidak mengetahui isi sebuah goodie bag yang diserahkan mantan Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai, Orlando Hamonangan, kepadanya.
Keterangan tersebut disampaikan Ahmad Dedi saat menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Bea Cukai dengan terdakwa Orlando Hamonangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Ahmad Dedi Tak Ingat Isi Bungkusan
Dalam persidangan, Dedi membenarkan bahwa Orlando pernah datang dan menyerahkan sebuah bungkusan kepadanya di ruang Kepala Bagian Umum Bea Cukai, Yanuar.
Namun, ketika jaksa penuntut umum menanyakan isi bungkusan tersebut, Dedi mengatakan dirinya tidak mengingatnya.
Dedi juga menyatakan tidak pernah membuka goodie bag tersebut setelah menerimanya. Ketika jaksa kembali menanyakan keberadaan bungkusan itu setelah pertemuan, ia kembali mengaku tidak mengingatnya.
Dalam persidangan, Dedi menjelaskan bahwa dirinya sempat mengambil foto ketika Orlando datang. Menurutnya, foto tersebut dibuat untuk memberi tahu Sisprian Subiaksono bahwa dirinya telah bertemu dengan Orlando.
Orlando Sebut Goodie Bag Berisi Uang
Dalam persidangan yang sama, Orlando Hamonangan memberikan keterangan berbeda mengenai isi bungkusan tersebut.
Orlando menyatakan dirinya memang diperintahkan untuk mengantarkan goodie bag kepada Dedi dan menyebut bungkusan itu berisi uang. Keterangan tersebut disampaikan Orlando saat menanggapi kesaksian Dedi di hadapan majelis hakim.
Perbedaan keterangan tersebut menjadi bagian dari materi yang muncul dalam persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan DJBC.
Dedi Ungkap Pernah Diminta Menyerahkan Titipan
Selain soal goodie bag, Dedi juga mengungkap bahwa dirinya beberapa kali pernah diminta membantu unit intelijen untuk menyerahkan titipan kepada sebuah organisasi.
Menurut Dedi, penyerahan titipan tersebut dilakukan secara langsung kepada bagian administrasi organisasi yang bersangkutan.
Keterangan itu disampaikan ketika jaksa menggali lebih jauh mengenai pengalaman Dedi dalam menerima atau meneruskan titipan dari unit intelijen.
Perkara Melibatkan Tiga Terdakwa
Perkara dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai tersebut melibatkan tiga terdakwa, yakni mantan Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagbar Rizal, mantan Kasubdit Intelijen P2 Bea Cukai Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan.
Dalam perkara tersebut, para terdakwa didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai keseluruhan mencapai puluhan miliar rupiah. Proses hukum terhadap para terdakwa masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Catatan Redaksi: Keterangan mengenai isi goodie bag dalam artikel ini merupakan bagian dari kesaksian dan tanggapan yang disampaikan dalam persidangan. Perbedaan keterangan antara saksi Ahmad Dedi dan terdakwa Orlando Hamonangan masih menjadi bagian dari proses pembuktian perkara dan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum akhir.
COMMENTS