Parluh 2026 Ditunda, PSHT Tetap Tempuh Jalur Hukum dan Siapkan Agenda Berikutnya

Parluh 2026 ditunda, PSHT menyatakan tetap menempuh jalur hukum dan mengupayakan pelaksanaan forum di Padepokan Agung Madiun.

dok. psht.or.id

MADIUN, LAJUSIAR.COM — Pengurus Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) menyatakan Parapatan Luhur (Parluh) PSHT 2026 ditunda. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan situasi di lapangan serta keamanan dan kondusivitas Kota Madiun.

Dalam pernyataan resmi yang diterbitkan pada 26 September 2026, PSHT menyebut penundaan dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan menjaga ketenteraman masyarakat.

Meski ditunda, Pengurus Pusat PSHT menegaskan bahwa agenda organisasi tersebut tidak dihentikan. PSHT menyatakan tetap mengupayakan agar Parluh dapat diselenggarakan secara resmi di Padepokan Agung Madiun pada waktu yang akan ditentukan kemudian sesuai ketentuan organisasi dan peraturan perundang-undangan.

PSHT Siapkan Langkah Hukum

Untuk menyikapi dinamika yang terjadi, Pengurus Pusat PSHT menyerahkan penanganan aspek hukum dan legalitas kepada Tim Hukum serta Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum (LKBH) PSHT.

PSHT menyebut komunikasi dan koordinasi kelembagaan terus dilakukan dengan sejumlah pihak, termasuk jajaran Mabes Polri, Polda, hingga Komisi III DPR RI.

Selain itu, Pengurus Yayasan PSHT disebut melakukan inventarisasi, pengamanan, dan penyelamatan aset organisasi agar dapat dikelola serta dikembalikan sesuai ketentuan hukum dan kepentingan organisasi.

PSHT Tegaskan Pilih Jalur Hukum

Pengurus Pusat PSHT menyatakan akan menggunakan mekanisme hukum dan kelembagaan dalam menghadapi persoalan yang berkembang.

Melalui LKBH PSHT, langkah hukum disebut tetap berjalan, termasuk kemungkinan menempuh mekanisme perdata maupun pidana terhadap tindakan yang berdasarkan kajian hukum memenuhi unsur pelanggaran.

PSHT juga menyebut langkah hukum berkaitan dengan penguasaan atau pendudukan Padepokan Agung Madiun serta dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pihak yang dinilai menghalangi kegiatan organisasi.

Seluruh proses tersebut, menurut PSHT, akan dilakukan melalui prosedur hukum yang berlaku dengan tetap menghormati kewenangan lembaga negara.

Imbau Warga Tetap Tenang

Di tengah penundaan Parluh 2026, Pengurus Pusat PSHT menegaskan komitmennya untuk tidak melakukan tindakan yang dapat memicu bentrokan maupun kerusuhan.

PSHT mengimbau seluruh warganya yang berada di Madiun maupun yang datang dari berbagai daerah agar tetap tenang, tidak terpancing provokasi, serta mengedepankan sikap berbudi luhur dan taat hukum.

Warga juga diminta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya dan menyerahkan proses hukum kepada Tim Hukum serta LKBH PSHT.

PSHT Minta Maaf kepada Masyarakat Madiun

Pengurus Pusat PSHT turut menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kota Madiun apabila rangkaian aktivitas menjelang Parluh menimbulkan ketidaknyamanan atau mengganggu aktivitas warga.

PSHT juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan pelaku usaha lokal yang telah menerima kehadiran warga PSHT dari berbagai daerah.

Menurut PSHT, kehadiran warga dari berbagai daerah di Madiun diharapkan tetap memberikan manfaat bagi pelaku UMKM, jasa transportasi, penginapan, kuliner, serta sektor ekonomi lokal lainnya.

Dengan penundaan tersebut, PSHT menyatakan akan tetap menjaga persaudaraan dan melanjutkan perjuangan organisasi melalui jalur hukum serta mekanisme kelembagaan yang berlaku.

Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan pernyataan resmi Pengurus Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) pada 26 September 2026. Keterangan mengenai langkah hukum, dinamika organisasi, serta pihak yang dinilai menghalangi kegiatan merupakan sikap dan pernyataan PSHT yang masih perlu dilihat sesuai proses hukum dan perkembangan selanjutnya.

COMMENTS

{getPosts} $results={6} $label={recent}
TRUE
{getPosts} $results={3} $label={Apple} $style={1}
Nama

Bencana Alam,52,Berita Artis,14,Budaya,4,Daerah,182,Ekonomi,75,Gunungkidul,43,Hukum & Kriminal,228,Internasional,163,Kesehatan,30,Nasional,468,Olahraga,151,Pariwisata,8,Pemerintahan,168,Pendidikan,21,Peristiwa,180,Politik,127,Teknologi,25,
ltr
item
LajuSiar - Berita Terkini: Parluh 2026 Ditunda, PSHT Tetap Tempuh Jalur Hukum dan Siapkan Agenda Berikutnya
Parluh 2026 Ditunda, PSHT Tetap Tempuh Jalur Hukum dan Siapkan Agenda Berikutnya
Parluh 2026 ditunda, PSHT menyatakan tetap menempuh jalur hukum dan mengupayakan pelaksanaan forum di Padepokan Agung Madiun.
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEjEDPuPR_CgcFZwNTk3CKVgGIWlfXqbldmtwhqTBap6vJg8jUZsQXnyIdm0NLwJ0qPpSvbXo_bKhQE0lpu5utj2ZhDxgr7GPRjzxG3XwiqExDYA5HMij-wmkS5QxvRPb8hYO0Ozwq_TW8Ncdjgxlr11ZRkRTPTyYXv25Ox6KHVjdyVcHJI4lKtMwwiCr0I
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEjEDPuPR_CgcFZwNTk3CKVgGIWlfXqbldmtwhqTBap6vJg8jUZsQXnyIdm0NLwJ0qPpSvbXo_bKhQE0lpu5utj2ZhDxgr7GPRjzxG3XwiqExDYA5HMij-wmkS5QxvRPb8hYO0Ozwq_TW8Ncdjgxlr11ZRkRTPTyYXv25Ox6KHVjdyVcHJI4lKtMwwiCr0I=s72-c
LajuSiar - Berita Terkini
https://www.lajusiar.com/2026/09/parluh-2026-ditunda-psht-tempuh-jalur-hukum.html
https://www.lajusiar.com/
https://www.lajusiar.com/
https://www.lajusiar.com/2026/09/parluh-2026-ditunda-psht-tempuh-jalur-hukum.html
true
1824975425331216767
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All BACA JUGA ARTIKEL PILIHAN LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content