Ombudsman RI
JAKARTA, LAJUSIAR.COM — Ombudsman RI mengungkap dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur. Informasi yang diterima Ombudsman menyebut warga binaan diduga harus membayar hingga Rp250 juta untuk dapat menggunakan telepon genggam di dalam rutan.
Temuan tersebut disampaikan Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Selasa (29/9/2026). Informasi itu diperoleh saat Ombudsman melakukan pengawasan langsung tanpa pemberitahuan sebelumnya di Rutan Pondok Bambu pada 15 September 2026.
Diduga Bayar Rp250 Juta untuk Pakai HP
Syafrida mengatakan informasi mengenai pembayaran tersebut berasal dari keterangan warga binaan. Menurut informasi yang diterima tim Ombudsman, warga binaan yang ingin menggunakan handphone di dalam Rutan Pondok Bambu disebut harus membayar hingga Rp250 juta.
Ombudsman belum mengetahui secara pasti mekanisme pembayaran tersebut, termasuk apakah nominal Rp250 juta dibayarkan sekaligus atau melalui skema tertentu.
Namun, Syafrida menegaskan informasi itu disampaikan langsung oleh warga binaan kepada tim Ombudsman ketika melakukan pengawasan di lokasi.
Pindah Kamar Disebut Dipungut Rp500 Ribu
Selain akses penggunaan handphone, Ombudsman juga menerima informasi mengenai dugaan pungutan bagi warga binaan yang ingin berpindah kamar.
Biaya yang disebut sebagai biaya “turun kamar” tersebut mencapai Rp500 ribu. Informasi mengenai pungutan itu juga berasal dari warga binaan yang ditemui Ombudsman.
Temuan tersebut kemudian disampaikan kepada pihak pengelola Rutan Pondok Bambu. Pihak rutan disebut berjanji melakukan penataan dan menempatkan warga binaan ke blok yang masih memiliki ruang.
Rutan Mengalami Kelebihan Kapasitas
Dalam pengawasan pada 15 September, Ombudsman juga menemukan ketimpangan kapasitas hunian. Sejumlah blok, termasuk Blok C dan D, mengalami kelebihan penghuni, sedangkan Blok A dinilai relatif normal.
Dalam siaran persnya, Ombudsman menyebut Rutan Kelas I Pondok Bambu memiliki kapasitas 411 warga binaan, sementara jumlah penghuni aktif mencapai 525 orang atau sekitar 27 persen di atas kapasitas. Jumlah penghuni dalam satu kamar juga bervariasi antara tiga hingga 17 orang.
Air Berwarna Kuning hingga APAR Kedaluwarsa
Persoalan lain yang ditemukan Ombudsman berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan dasar warga binaan. Tim menemukan kondisi air yang berwarna kuning serta sejumlah keran yang tidak berfungsi dengan baik.
Ombudsman menilai kondisi tersebut perlu segera diperbaiki karena ketersediaan air bersih berkaitan langsung dengan kesehatan dan pemenuhan hak dasar warga binaan.
Selain itu, tim juga menemukan alat pemadam api ringan (APAR) yang telah melewati masa berlaku. Temuan tersebut menjadi bagian dari catatan Ombudsman terhadap kualitas layanan dan keselamatan di Rutan Pondok Bambu.
Ombudsman Akan Menindaklanjuti Temuan
Ombudsman menyatakan hasil pemantauan akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan lembaga. Perbaikan yang didorong tidak hanya menyangkut kondisi fisik rutan, tetapi juga sistem pelayanan agar transparan dan tidak membebankan biaya di luar ketentuan kepada warga binaan.
Sementara itu, informasi mengenai dugaan pungli Rp250 juta untuk penggunaan handphone dan Rp500 ribu untuk pindah kamar masih merupakan temuan atau keterangan yang diterima Ombudsman. Penelusuran lebih lanjut diperlukan untuk memastikan mekanisme, pihak yang terlibat, serta kebenaran dugaan pungutan tersebut.
Catatan Redaksi: Dugaan pungli dalam artikel ini merujuk pada informasi yang disampaikan warga binaan kepada Ombudsman RI dan dipaparkan dalam rapat bersama Komisi II DPR RI. Nominal Rp250 juta dan Rp500 ribu belum merupakan putusan hukum atau bukti bahwa pihak tertentu telah terbukti melakukan pungutan liar.
COMMENTS