Oknum Pegawai Bank BUMN Gunungkidul Ditahan, Modus WhatsApp Palsu Terungkap

Oknum pegawai bank BUMN di Gunungkidul ditahan terkait

GUNUNGKIDUL, LAJUSIAR.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta mengungkap dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit yang melibatkan seorang pegawai bank BUMN berinisial ABW di wilayah Wonosari, Kabupaten Gunungkidul.

ABW yang diketahui menjabat sebagai Relationship Manager (RM) sekaligus Account Officer (AO) telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga melakukan pemindahbukuan dana dari rekening fasilitas kelonggaran tarik milik sejumlah debitur tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik rekening.

Dalam penyidikan, dugaan transaksi tersebut terjadi terhadap enam rekening debitur sepanjang 2023 hingga 2024. Nilai pemindahbukuan yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp1,66 miliar.

Diduga Gunakan Percakapan WhatsApp Palsu

Kepala Seksi Penyidikan Kejati DIY, Bagus Kurnianto, mengungkap dugaan modus yang digunakan tersangka untuk menjalankan transaksi tersebut.

Menurut penyidik, ABW diduga menggunakan dua telepon seluler. Salah satu nomor dibuat seolah-olah merupakan nomor milik nasabah.

Tersangka kemudian diduga membuat percakapan WhatsApp yang seakan-akan berasal dari nasabah dan berisi permintaan untuk memindahkan sejumlah dana dari rekening fasilitas kelonggaran tarik ke rekening tertentu.

Percakapan tersebut selanjutnya diduga diambil tangkapan layarnya dan ditunjukkan kepada teller sebagai bukti seolah-olah transaksi memang diminta oleh nasabah.

Bagus menjelaskan, cara tersebut diduga membuat teller percaya bahwa instruksi pemindahan dana benar-benar berasal dari pemilik rekening.

13 Transaksi Capai Rp1,66 Miliar

Dari hasil penyidikan sementara, Kejati DIY menemukan dugaan 13 transaksi pemindahbukuan tanpa persetujuan pemilik rekening dengan total nilai sekitar Rp1.661.232.120.

Penyidik juga menyebut dana tersebut diduga mengalir ke sejumlah rekening, termasuk rekening pihak yang memiliki hubungan keluarga dengan tersangka serta rekening debitur lainnya.

Sejumlah buku tabungan dan kartu ATM milik debitur juga diduga berada dalam penguasaan tersangka.

Menurut hasil penyidikan sementara, sebagian dana diduga digunakan untuk menalangi pembayaran angsuran nasabah lain yang berada di bawah pengelolaannya. Sebagian lainnya diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

31 Saksi Diperiksa

Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Widi Wicaksono, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti.

Sebanyak 31 saksi telah diperiksa. Mereka berasal dari kalangan pegawai bank, auditor internal, hingga nasabah yang diduga menjadi korban.

Selain itu, penyidik meminta keterangan dari dua ahli, yakni ahli hukum pidana dan ahli perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam proses penyidikan, Kejati DIY juga melakukan penggeledahan dan menyita sedikitnya 42 dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Penyidik turut memiliki hasil perhitungan actual loss fraud dari BO Wonosari tahun 2025 yang tertanggal 30 Maret 2026.

Tersangka Ditahan di Lapas Yogyakarta

ABW telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-2001/M.4/Fd.1/09/2026.

Tersangka kini ditahan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta selama masa penahanan sesuai ketentuan penyidik.

Atas dugaan perbuatannya, ABW dijerat dengan pasal berlapis. Pasal yang digunakan antara lain Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara dakwaan subsidair menggunakan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Kejati DIY menegaskan proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan. ABW juga disebut kooperatif dan telah menunjukkan iktikad baik dengan menjual rumah serta mencairkan dana pensiun untuk mengurangi kerugian keuangan negara.

Namun, langkah tersebut tidak serta-merta menghentikan proses pidana. Status tersangka tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

COMMENTS

{getPosts} $results={6} $label={recent}
TRUE
{getPosts} $results={3} $label={Apple} $style={1}
Nama

Bencana Alam,52,Berita Artis,14,Budaya,4,Daerah,182,Ekonomi,75,Gunungkidul,43,Hukum & Kriminal,228,Internasional,163,Kesehatan,30,Nasional,468,Olahraga,151,Pariwisata,8,Pemerintahan,168,Pendidikan,21,Peristiwa,180,Politik,127,Teknologi,25,
ltr
item
LajuSiar - Berita Terkini: Oknum Pegawai Bank BUMN Gunungkidul Ditahan, Modus WhatsApp Palsu Terungkap
Oknum Pegawai Bank BUMN Gunungkidul Ditahan, Modus WhatsApp Palsu Terungkap
Oknum pegawai bank BUMN di Gunungkidul ditahan terkait
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEjjarYWcuK_-Syqcsv6o3A6tqyJJFFzf6628LLyBWICr2xFuGIPVupvYJO-a4ic7Dn0-QL-p6rKqbmcLskDO4YUqEUqcrELPyZoi27BQI8shz9DzW7YdiBMPnPgtDuA-q3kttg0KqRBPCX1B9wuZmLWXGiV0_QHFUSxmrmLC7eGHsIOO6ootWMo1WZoZOo
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEjjarYWcuK_-Syqcsv6o3A6tqyJJFFzf6628LLyBWICr2xFuGIPVupvYJO-a4ic7Dn0-QL-p6rKqbmcLskDO4YUqEUqcrELPyZoi27BQI8shz9DzW7YdiBMPnPgtDuA-q3kttg0KqRBPCX1B9wuZmLWXGiV0_QHFUSxmrmLC7eGHsIOO6ootWMo1WZoZOo=s72-c
LajuSiar - Berita Terkini
https://www.lajusiar.com/2026/09/oknum-pegawai-bank-bumn-gunungkidul-modus-whatsapp-palsu.html
https://www.lajusiar.com/
https://www.lajusiar.com/
https://www.lajusiar.com/2026/09/oknum-pegawai-bank-bumn-gunungkidul-modus-whatsapp-palsu.html
true
1824975425331216767
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All BACA JUGA ARTIKEL PILIHAN LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content