ANTARA FOTO/Hafiz Mubarak A
JAKARTA, LAJUSIAR.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang mempersoalkan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu (23/9/2026) pukul 19.00 WIB. Agenda persidangan meliputi penyampaian jawaban dari pihak termohon, keterangan pihak terkait, serta keterangan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Gugatan Menyoal Syarat Pendidikan
Perkara ini diajukan oleh sejumlah pemohon, di antaranya Denny Indrayana, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, serta sejumlah warga dan purnawirawan TNI.
Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam permohonannya, para pemohon mendalilkan adanya persoalan terkait bukti pemenuhan syarat pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Dalil tersebut masih menjadi bagian dari permohonan yang sedang diperiksa MK dan belum merupakan putusan atau kesimpulan hukum Mahkamah.
Sidang Perdana Digelar 21 September
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut telah berlangsung pada Senin (21/9/2026). Dalam persidangan itu, kuasa hukum para pemohon menyampaikan pokok-pokok permohonan serta petitum yang diminta kepada MK.
Para pemohon meminta Mahkamah memeriksa persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran dalam pencalonan Pilpres 2024. Mereka juga mengajukan sejumlah permintaan yang berkaitan dengan status pencalonan dan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden.
Salah satu permintaan dalam petitum adalah agar MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden dan membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden.
MK Minta Keterangan dari KPU dan Bawaslu
Pada sidang lanjutan malam ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon dijadwalkan menyampaikan jawaban atas permohonan tersebut.
Sementara itu, Bawaslu juga akan memberikan keterangan kepada Mahkamah. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan pihaknya telah menyiapkan keterangan untuk persidangan.
Pihak terkait dalam perkara tersebut juga dijadwalkan memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim konstitusi.
Perkara Diregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026
Permohonan perkara ini diajukan pada September 2026 dan kemudian diregistrasi oleh MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Dalam proses pemeriksaan, Mahkamah juga meminta sejumlah dokumen dan keterangan berkaitan dengan proses penyusunan aturan pencalonan yang menjadi salah satu bagian dari perkara.
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam persidangan sebelumnya adalah ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 mengenai persyaratan pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden yang menempuh pendidikan di luar negeri.
Sidang Masih Berjalan
Sidang lanjutan pada Rabu malam menjadi bagian dari proses pemeriksaan perkara sebelum Mahkamah mengambil keputusan. Keterangan dari KPU, Bawaslu, dan pihak terkait akan menjadi bagian dari bahan yang diperiksa dalam persidangan.
Hingga sidang lanjutan ini digelar, belum terdapat putusan MK yang menyatakan sah atau tidaknya dalil para pemohon mengenai syarat pendidikan Gibran. Perkara masih berada dalam proses pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi.
Catatan Redaksi: Gugatan mengenai syarat pencalonan Gibran merupakan perkara yang sedang diperiksa Mahkamah Konstitusi. Dalil dan permintaan para pemohon dalam artikel ini disajikan sebagai bagian dari materi perkara dan belum merupakan putusan hukum MK.
COMMENTS