KOMPAS.com/Aisyah Sekar
JAKARTA, LAJUSIAR.COM - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) yang berkaitan dengan PT Summarecon Agung Tbk.
Mahfud mempertanyakan belum diperiksanya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam perkara tersebut. Ia bahkan menilai ada kesan KPK masih ragu untuk meminta keterangan Nusron.
Mahfud Soroti Pemeriksaan Nusron
Mahfud meminta proses hukum dalam perkara tersebut dilakukan secara terbuka dan tidak berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya, apabila penyidik menemukan adanya informasi atau bukti yang berkaitan dengan pejabat tertentu, pemeriksaan dapat dilakukan untuk memperjelas rangkaian perkara.
Mahfud juga mendesak Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah apabila terdapat persoalan dalam penanganan kasus tersebut.
KPK Belum Jadwalkan Pemeriksaan Nusron
Hingga saat ini, KPK memang belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nusron Wahid sebagai saksi dalam perkara dugaan suap HGB Summarecon.
KPK sebelumnya menyatakan kemungkinan memanggil Nusron bergantung pada kebutuhan penyidikan. Penyidik masih mendalami perkara dan mengumpulkan keterangan serta barang bukti.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga menyatakan pihaknya meyakini Nusron akan kooperatif apabila nantinya dipanggil untuk memberikan keterangan.
Empat Orang Disebut Kepercayaan Nusron
Perkara ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Di antara mereka terdapat sejumlah pihak yang disebut penyidik sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Kasus tersebut berkaitan dengan pengurusan dan pembukaan blokir HGB lahan yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. KPK menduga terdapat pemberian uang sebesar Rp1,5 miliar dalam rangkaian pengurusan tersebut.
KPK juga menyita barang bukti uang dengan total sekitar Rp106,3 miliar dari penanganan perkara tersebut.
Nusron Hormati Proses Hukum
Nusron Wahid sebelumnya menyatakan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK. Ia mengatakan Kementerian ATR/BPN akan membantu proses penegakan hukum sekaligus melakukan pembenahan internal.
Pada Jumat (18/9/2026), Nusron juga mengatakan dirinya tidak mengetahui secara rinci duduk perkara dugaan suap HGB Summarecon yang sedang ditangani KPK.
Dengan demikian, status Nusron dalam perkara tersebut hingga saat ini berbeda dengan delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan terhadap Nusron masih bergantung pada kebutuhan penyidikan KPK.
Catatan Redaksi: Pernyataan mengenai KPK yang dinilai “takut” atau ragu memeriksa Nusron merupakan penilaian Mahfud MD, bukan kesimpulan hukum. Hingga saat ini, KPK menyatakan pemanggilan Nusron bergantung pada kebutuhan penyidikan. Nusron juga belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
COMMENTS