![]() |
| Tiktok @psht.cab_kotabekasi |
MADIUN, LAJUSIAR.COM — Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) menyampaikan sejumlah sikap setelah melakukan dialog dan koordinasi dengan Kapolres Madiun Kota terkait situasi di akses masuk Padepokan Agung Madiun (PAM), Jalan Merak, Kota Madiun, Selasa (22/9/2026).
Dialog tersebut dilakukan menyikapi kondisi di lapangan ketika ribuan warga PSHT tertahan barikade aparat penegak hukum saat hendak memasuki kawasan padepokan.
Tim LKBH PSHT yang dipimpin Dr. Samsul Hidayat, S.H. menyebut pertemuan dengan Kapolres Madiun Kota menghasilkan sejumlah poin yang kemudian disampaikan kepada warga PSHT dan masyarakat luas.
Kapolres Dijanjikan Pertemuan Dua Pihak
Salah satu poin yang disampaikan LKBH PSHT berkaitan dengan rencana mempertemukan dua pihak yang tengah berada dalam perbedaan kepemimpinan organisasi.
Menurut LKBH PSHT, Kapolres Madiun Kota berkomitmen mempertemukan Ketua Umum Mas Taufiq dengan Mas Moerdjoko dalam sebuah forum mediasi resmi.
Pertemuan tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk membuka ruang musyawarah dan mencari penyelesaian atas persoalan yang terjadi.
LKBH Dorong Kepemimpinan Tunggal
Dalam siaran persnya, LKBH PSHT juga menyampaikan pandangan mengenai rencana rekonsiliasi untuk mengakhiri dualisme kepemimpinan.
LKBH menyatakan bahwa apabila musyawarah atau Parapatan Luhur (Parluh) diarahkan untuk menyatukan kedua pihak, kepemimpinan organisasi harus kembali menjadi satu.
Dalam konteks tersebut, LKBH menyebut Mas Taufiq siap diganti dan Mas Moerdjoko juga diminta bersedia mundur. Menurut LKBH, proses suksesi selanjutnya perlu melahirkan figur yang dapat mempersatukan serta mengayomi seluruh pihak dan tidak membawa kepentingan politik praktis.
Minta Status Quo Aset Padepokan
LKBH PSHT turut meminta adanya status quo terhadap penggunaan aset organisasi yang berada di Jalan Merak Nomor 10 dan Nomor 17, Madiun.
LKBH menyatakan Padepokan Agung Madiun merupakan aset organisasi PSHT. Atas dasar itu, mereka meminta aparat penegak hukum dan negara bersikap adil dengan membekukan penggunaan kedua lokasi tersebut sampai terlaksananya Parluh yang dinilai sah dan menaungi seluruh warga.
LKBH juga menyampaikan bahwa apabila salah satu pihak tetap menggunakan lokasi tersebut dan tidak mencapai kesepakatan, negara dinilai perlu mengambil langkah penutupan untuk mencegah terjadinya konflik horizontal.
Minta Kuasa Hukum Hadir dalam Mediasi
Selain mendorong pertemuan antara kedua pihak, LKBH PSHT meminta agar kuasa hukum dari masing-masing pihak turut dihadirkan dalam mediasi berikutnya.
LKBH menyatakan kesiapan untuk menguji persoalan tersebut secara terbuka berdasarkan data, fakta yuridis, putusan pengadilan, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut mereka, pembahasan hukum perlu dilakukan secara objektif agar persoalan organisasi dapat dilihat berdasarkan fakta dan dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menunggu Realisasi Mediasi
LKBH PSHT menyebut warga menunggu realisasi komitmen Kapolres Madiun Kota dalam waktu satu hingga dua hari ke depan.
Mereka menilai penyelesaian melalui dialog diperlukan agar ketegangan tidak berlangsung berkepanjangan dan tidak berdampak terhadap ketenteraman masyarakat di Kota Madiun.
Serukan Profesionalisme Aparat
Dalam pernyataannya, LKBH PSHT juga menyerukan agar jajaran Kepolisian, termasuk Polres Madiun Kota dan Satuan Brimob Polda Jawa Timur, tetap mengedepankan profesionalisme dan netralitas dalam menangani situasi tersebut.
LKBH meminta aparat menjalankan tugas berdasarkan hukum serta tidak menjadi alat bagi kepentingan politik pihak tertentu.
Di akhir siaran pers, LKBH PSHT mengajak seluruh warga untuk mengawal proses mediasi dengan kepala dingin, menjaga martabat persaudaraan, dan menempuh penyelesaian melalui jalur hukum.
Catatan Redaksi: Pernyataan mengenai status aset, posisi hukum masing-masing pihak, serta persoalan kepemimpinan dalam PSHT merupakan bagian dari klaim dan sikap yang disampaikan LKBH PSHT dalam siaran pers tersebut. LajuSiar akan memberikan ruang bagi pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi atau keterangan apabila tersedia.

COMMENTS