(KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)
JAKARTA, LAJUSIAR.COM - Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membantah adanya penerimaan uang Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian.
Bantahan tersebut disampaikan setelah dugaan aliran dana itu muncul dalam proses praperadilan yang sebelumnya diajukan Febrie.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menegaskan bahwa kliennya sejak awal membantah menerima uang tersebut. Menurutnya, informasi yang berkembang perlu dilihat berdasarkan keseluruhan bukti dan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Uang Disebut Diberikan kepada Ferry
Febri mengatakan keterangan Tan Kian dalam BAP tidak menyebut uang tersebut diberikan langsung kepada Febrie.
Menurutnya, dokumen pemeriksaan justru menyebut adanya pemberian uang dengan nilai sekitar Rp40 miliar kepada seseorang bernama Ferry.
Nama Ferry yang dimaksud adalah Fery Hongkiriwang alias Fery Boboho. Kuasa hukum menyebut tidak terdapat keterangan dalam BAP yang menyatakan uang tersebut kemudian diserahkan kepada Febrie.
Kuasa Hukum Soroti Keterangan Tan Kian
Selain persoalan penerima uang, tim hukum Febrie juga menyoroti cara membaca keterangan Tan Kian.
Febri menyebut Tan Kian tidak menyatakan secara pasti bahwa uang tersebut diterima Febrie. Dalam keterangannya, Tan Kian disebut hanya menyampaikan dugaan mengenai kemungkinan uang itu diperuntukkan bagi sejumlah pihak di lingkungan Kejaksaan Agung.
Karena itu, kuasa hukum meminta informasi mengenai dugaan aliran dana tersebut tidak langsung diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti.
Febrie Tetap Jalani Proses Hukum
Febrie Adriansyah saat ini menjalani proses hukum sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pada Kamis (3/9/2026), Febrie kembali diperiksa penyidik Kejaksaan Agung. Pemeriksaan berlangsung sekitar 10 jam dan berfokus pada perkara yang menjeratnya.
Kuasa hukum menyatakan Febrie tetap akan bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan.
Sementara itu, benar atau tidaknya dugaan penerimaan uang Rp40 miliar tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian perkara dan akan diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.
COMMENTS