Kuasa Hukum Bantah Febrie Adriansyah Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian

Lajusiar.com - Kuasa hukum Febrie Adriansyah membantah kliennya menerima Rp40 miliar dari Tan Kian dan menyoroti isi BAP.

(KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)

JAKARTA, LAJUSIAR.COM - Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membantah adanya penerimaan uang Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian.

Bantahan tersebut disampaikan setelah dugaan aliran dana itu muncul dalam proses praperadilan yang sebelumnya diajukan Febrie.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menegaskan bahwa kliennya sejak awal membantah menerima uang tersebut. Menurutnya, informasi yang berkembang perlu dilihat berdasarkan keseluruhan bukti dan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Uang Disebut Diberikan kepada Ferry

Febri mengatakan keterangan Tan Kian dalam BAP tidak menyebut uang tersebut diberikan langsung kepada Febrie.

Menurutnya, dokumen pemeriksaan justru menyebut adanya pemberian uang dengan nilai sekitar Rp40 miliar kepada seseorang bernama Ferry.

Nama Ferry yang dimaksud adalah Fery Hongkiriwang alias Fery Boboho. Kuasa hukum menyebut tidak terdapat keterangan dalam BAP yang menyatakan uang tersebut kemudian diserahkan kepada Febrie.

Kuasa Hukum Soroti Keterangan Tan Kian

Selain persoalan penerima uang, tim hukum Febrie juga menyoroti cara membaca keterangan Tan Kian.

Febri menyebut Tan Kian tidak menyatakan secara pasti bahwa uang tersebut diterima Febrie. Dalam keterangannya, Tan Kian disebut hanya menyampaikan dugaan mengenai kemungkinan uang itu diperuntukkan bagi sejumlah pihak di lingkungan Kejaksaan Agung.

Karena itu, kuasa hukum meminta informasi mengenai dugaan aliran dana tersebut tidak langsung diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti.

Febrie Tetap Jalani Proses Hukum

Febrie Adriansyah saat ini menjalani proses hukum sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pada Kamis (3/9/2026), Febrie kembali diperiksa penyidik Kejaksaan Agung. Pemeriksaan berlangsung sekitar 10 jam dan berfokus pada perkara yang menjeratnya.

Kuasa hukum menyatakan Febrie tetap akan bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan.

Sementara itu, benar atau tidaknya dugaan penerimaan uang Rp40 miliar tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian perkara dan akan diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.

COMMENTS

{getPosts} $results={6} $label={recent}
TRUE
{getPosts} $results={3} $label={Apple} $style={1}
Nama

Bencana Alam,52,Berita Artis,14,Budaya,4,Daerah,182,Ekonomi,75,Gunungkidul,43,Hukum & Kriminal,228,Internasional,163,Kesehatan,30,Nasional,468,Olahraga,151,Pariwisata,8,Pemerintahan,168,Pendidikan,21,Peristiwa,180,Politik,127,Teknologi,25,
ltr
item
LajuSiar - Berita Terkini: Kuasa Hukum Bantah Febrie Adriansyah Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian
Kuasa Hukum Bantah Febrie Adriansyah Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian
Lajusiar.com - Kuasa hukum Febrie Adriansyah membantah kliennya menerima Rp40 miliar dari Tan Kian dan menyoroti isi BAP.
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhGMb3fEIXUa4VmMmr0QFP7Q5NITeP5EVK8Kr0XYbHY_b_y2VTrrUHpYoge52zrvlllUbr8eDuFnRgchxBNty3sX_tQurNctMIfJH_5bJ7juhf5t7cdNHSYRu6MnHLAn2k44lWM7_idEGZY0fZY5kymcZLY3LT16H7YDheAVqNBRiuixbTOffnSf96qZck
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhGMb3fEIXUa4VmMmr0QFP7Q5NITeP5EVK8Kr0XYbHY_b_y2VTrrUHpYoge52zrvlllUbr8eDuFnRgchxBNty3sX_tQurNctMIfJH_5bJ7juhf5t7cdNHSYRu6MnHLAn2k44lWM7_idEGZY0fZY5kymcZLY3LT16H7YDheAVqNBRiuixbTOffnSf96qZck=s72-c
LajuSiar - Berita Terkini
https://www.lajusiar.com/2026/09/kuasa-hukum-bantah-febrie-adriansyah-terima-rp40-miliar.html
https://www.lajusiar.com/
https://www.lajusiar.com/
https://www.lajusiar.com/2026/09/kuasa-hukum-bantah-febrie-adriansyah-terima-rp40-miliar.html
true
1824975425331216767
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All BACA JUGA ARTIKEL PILIHAN LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content