![]() |
| Tangkap Layar Youtube Makamah Konstitusi RI |
Permintaan tersebut disampaikan KPU dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
KPU Nyatakan Dokumen Gibran Telah Diverifikasi
Dalam jawabannya, KPU menyatakan dokumen persyaratan yang diserahkan Gibran telah melalui proses verifikasi dan dinyatakan memenuhi ketentuan sebagai calon wakil presiden.
KPU merujuk pada Berita Acara Nomor 1589 mengenai verifikasi dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang diterbitkan pada 28 Oktober 2023.
KPU juga menjelaskan bahwa Gibran menyerahkan dokumen persyaratan pada 27 Oktober 2023. Berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi tersebut, KPU menyimpulkan dokumen persyaratan Gibran memenuhi syarat.
Kuasa hukum KPU, Jufaldi, menyatakan surat keterangan penyetaraan yang menjadi bagian dari persoalan dalam perkara tersebut memiliki kedudukan yang setara dengan ijazah SLTA atau sederajat berdasarkan ketentuan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014.
KPU Persoalkan Tenggat Pengajuan Gugatan
Selain mengenai substansi persyaratan pendidikan, KPU juga mempersoalkan batas waktu pengajuan perkara. KPU menilai gugatan tersebut telah diajukan jauh setelah tenggat waktu yang berlaku untuk perkara PHPU.
KPU menyebut hasil Pemilu 2024 ditetapkan pada 20 Maret 2024. Berdasarkan ketentuan yang dirujuk KPU, permohonan PHPU seharusnya diajukan paling lambat tiga hari setelah penetapan hasil pemilu.
Sementara itu, permohonan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan pada September 2026. Karena itu, KPU menilai permohonan tersebut telah melewati batas waktu yang ditentukan.
KPU Minta Keputusan Pemilu Tetap Berlaku
Dalam petitumnya, KPU meminta MK menolak permohonan para pemohon seluruhnya. KPU juga meminta agar sejumlah keputusan terkait pencalonan dan hasil Pemilu 2024 tetap dinyatakan berlaku.
Keputusan yang dimaksud antara lain keputusan mengenai penetapan pasangan calon peserta Pilpres 2024, penetapan nomor urut pasangan calon, penetapan hasil Pemilu 2024, serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih.
Perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan di MK. Dalam sidang 23 September 2026, selain mendengarkan jawaban KPU, MK juga mendengarkan keterangan pihak terkait dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Catatan Redaksi: Gugatan mengenai syarat pendidikan Gibran merupakan perkara yang masih diperiksa Mahkamah Konstitusi. Pernyataan mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat tersebut dalam artikel ini disampaikan berdasarkan posisi dan keterangan masing-masing pihak dalam persidangan.

COMMENTS