KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
JAKARTA, LAJUSIAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memantau perkembangan temuan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan lembaga antirasuah tersebut terus mengikuti perkembangan isu yang mencuat setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Cibinong.
“KPK terus memantau isu Lapas Cibinong,” kata Setyo kepada wartawan pada Senin (28/9/2026).
KPK Terbuka untuk Koordinasi
Setyo mengatakan KPK terbuka untuk berkoordinasi dengan Ombudsman RI maupun Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) terkait temuan tersebut.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya telah memiliki kajian mengenai sejumlah titik rawan korupsi dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan.
Kerawanan tersebut antara lain pungutan liar, suap, penyalahgunaan anggaran dan kewenangan, pengadaan barang dan jasa, serta kemungkinan adanya perlakuan khusus terhadap narapidana tertentu.
Fasilitas di Lapas Jadi Perhatian
Budi mengingatkan bahwa pemberian fasilitas atau kemudahan di luar standar dapat membuka ruang terjadinya transaksi antara warga binaan dan petugas lapas.
Menurut KPK, seluruh warga binaan seharusnya mendapatkan perlakuan sesuai hak dan ketentuan yang berlaku. Fasilitas tambahan tidak semestinya diberikan berdasarkan kemampuan membayar ataupun status tertentu.
KPK juga menyatakan menghormati proses pemeriksaan yang dilakukan pihak terkait. Apabila hasil pendalaman menemukan indikasi tindak pidana korupsi, penanganannya akan dilakukan sesuai kewenangan aparat penegak hukum.
Ombudsman Temukan Fasilitas Mirip Apartemen
Temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong mencuat setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak pada 23 September 2026. Ombudsman menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas yang disebut menyerupai apartemen.
Di sejumlah ruangan ditemukan fasilitas seperti ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, serta perlengkapan memasak. Ombudsman juga menemukan minuman beralkohol di salah satu kulkas dan sejumlah botol di area pembuangan sampah.
Dalam pemeriksaan sementara, Ditjenpas menyebut bangunan tersebut merupakan rumah dinas atau mes pegawai yang berjumlah 16 unit. Sebanyak tiga unit tercatat dalam sistem barang milik negara, sedangkan 13 unit lainnya masih didalami status administrasi, aset, dan pemanfaatannya.
Pemeriksaan Internal Masih Berjalan
Ditjenpas juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah warga binaan dan petugas terkait temuan tersebut. Hasil pemeriksaan sementara masih dalam proses pendalaman dan hasil lengkapnya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya.
Pada saat yang sama, isu fasilitas mewah tersebut telah menjadi perhatian DPR. Komisi XIII DPR menggelar rapat bersama jajaran Ditjenpas dan Kalapas Cibinong pada 28 September 2026 untuk membahas temuan Ombudsman serta hasil pemeriksaan internal.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan pernyataan KPK, hasil pemeriksaan sementara Ditjenpas, serta laporan mengenai temuan Ombudsman di Lapas Cibinong. Dugaan tindak pidana korupsi masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut.
COMMENTS