JAKARTA, LAJUSIAR.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor yang berkaitan dengan PT Summarecon Agung Tbk.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik KPK menggeledah tiga ruang direktur jenderal di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (17/9/2026).
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang dinilai berkaitan dengan proses serta mekanisme layanan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
KPK Geledah Tiga Ruang Dirjen
Tiga ruangan yang digeledah masing-masing merupakan ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam perkara yang telah masuk tahap penyidikan.
Ruang kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sejauh ini belum menjadi lokasi penggeledahan. KPK menyatakan langkah tersebut dapat dilakukan apabila nantinya dibutuhkan dalam proses penyidikan.
OTT KPK Sita Rp106,3 Miliar
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Dalam perkara tersebut, KPK menyita uang tunai dan barang bukti lainnya dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar.
KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur Kementerian ATR/BPN, pihak swasta, serta pihak yang berkaitan dengan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Empat tersangka, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry, disebut KPK sebagai orang yang diduga menjadi kepercayaan Nusron Wahid.
Nusron sendiri belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. KPK menyatakan nama Nusron telah muncul dalam pemeriksaan saksi dan masih didalami oleh penyidik.
Nusron Dua Kali Tak Hadiri Rapat DPR
Di tengah penyidikan tersebut, keberadaan Nusron menjadi sorotan setelah dua kali tidak menghadiri rapat kerja dengan Komisi II DPR.
Pada Selasa (15/9), Nusron tidak hadir dalam rapat yang membahas pengelolaan aset pemerintah daerah dan aset BUMD. Sehari berikutnya, ia kembali tidak terlihat dalam rapat terkait penetapan dan penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun 2027.
Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan mengatakan Nusron masih menjalankan tugas dan berkomunikasi dengan jajaran kementerian. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci lokasi maupun agenda Nusron saat itu.
Bahlil Sebut Kasus Fahd sebagai Musibah
Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia turut memberikan tanggapan setelah kadernya, Fahd A Rafiq, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Bahlil menyebut kasus yang menjerat Fahd sebagai musibah bagi Partai Golkar. Ia mengaku partainya merasa terpukul, tetapi menegaskan Golkar akan tetap melangkah ke depan.
Bahlil juga mengatakan Golkar tidak dapat mengontrol perilaku seluruh kader satu per satu karena memiliki jumlah kader yang banyak.
Meski demikian, Bahlil menegaskan Partai Golkar menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Saat ditanya mengenai status Fahd di Partai Golkar serta keberadaan Nusron Wahid, Bahlil tidak memberikan jawaban dan memilih melanjutkan agenda lainnya.
COMMENTS