dok. Asprilla Dwi Adha
JAKARTA, LAJUSIAR.COM — Komisi III DPR RI berencana memanfaatkan masa reses untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Langkah tersebut dilakukan dengan tetap membuka ruang bagi masyarakat dan berbagai pihak untuk menyampaikan masukan terkait regulasi yang telah lama menjadi perhatian publik.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset masuk dalam agenda yang mendapat perhatian khusus. Pihaknya bahkan berencana menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) selama masa reses mendatang.
Reses Dimanfaatkan untuk Serap Aspirasi
Habiburokhman menyampaikan rencana tersebut dalam RDPU bersama Indonesia Millenials Center dan Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Menurutnya, Komisi III akan memaksimalkan sekitar delapan hari kerja selama masa reses untuk menyerap aspirasi publik. Agenda tersebut bahkan berpotensi berlangsung hingga malam hari apabila diperlukan.
Ia menegaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilakukan secara serius dengan melibatkan berbagai pihak guna memperoleh masukan yang dibutuhkan sebelum regulasi tersebut memasuki tahap pengambilan keputusan.
Target Pengesahan pada Desember 2026
Selain memaksimalkan masa reses, Komisi III DPR juga menyampaikan target penyelesaian RUU Perampasan Aset. Habiburokhman memastikan pihaknya menargetkan regulasi tersebut dapat disahkan dalam rapat paripurna pada 15 Desember 2026.
Ia menjelaskan, pembahasan RUU Perampasan Aset akan digenjot setelah penyelesaian pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Target tersebut sebelumnya juga disampaikan Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa. Ia memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset terus berjalan di Komisi III dengan melibatkan sejumlah pihak terkait untuk memperkaya dan menyempurnakan substansi regulasi.
Komisi III Soroti Perubahan Komposisi Anggota
Dalam kesempatan tersebut, Habiburokhman juga menanggapi pandangan yang mengaitkan lambatnya pembahasan RUU Perampasan Aset dengan kinerja DPR secara keseluruhan.
Menurut dia, penilaian terhadap kinerja DPR perlu melihat kondisi masing-masing periode. Ia menyebut sekitar 65 persen anggota Komisi III saat ini merupakan anggota baru.
Selain komposisi anggota, struktur alat kelengkapan dewan di Komisi III juga mengalami perubahan. Karena itu, ia menilai pembahasan RUU Perampasan Aset perlu dilihat berdasarkan proses dan tanggung jawab DPR pada periode yang sedang berjalan.
RUU Telah Diusulkan Sejak 2008
RUU Perampasan Aset diketahui telah menjadi wacana sejak 2008. Namun, Habiburokhman mengatakan anggota Komisi III yang bertugas saat ini belum berada di parlemen ketika usulan tersebut pertama kali muncul.
Ia menjelaskan bahwa setelah dilantik pada 2024, Komisi III terlebih dahulu memprioritaskan pembahasan KUHAP karena regulasi tersebut dinilai menjadi landasan penting dalam penanganan hukum pidana.
Setelah pembahasan KUHAP berjalan, Komisi III kemudian mendorong pembahasan RUU Perampasan Aset sebagai salah satu agenda legislasi yang perlu diselesaikan.
Masukan Publik Tetap Dibuka
Pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya diarahkan untuk mengejar target waktu pengesahan. Komisi III juga tetap membuka ruang bagi masyarakat, organisasi, dan pihak-pihak terkait untuk menyampaikan pandangan.
Pelibatan publik tersebut diharapkan dapat membantu memperkaya substansi RUU sebelum pembahasan memasuki tahap akhir. Pemerintah dan DPR masih perlu menyelesaikan rangkaian pembahasan sesuai mekanisme legislasi yang berlaku.
Catatan Redaksi: Target pengesahan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026 merupakan komitmen dan target yang disampaikan pimpinan DPR serta Komisi III. Pelaksanaan pengesahan tetap bergantung pada proses pembahasan dan tahapan legislasi yang berlaku.
COMMENTS