Kasus Dugaan Penipuan Tambang Rp58,5 Miliar, Kombes F Diperiksa dan Ditempatkan di Patsus

Kombes F diperiksa terkait dugaan penipuan investasi tambang Rp58,5 miliar dan ditempatkan di Patsus Propam Polri untuk pemeriksaan internal.

HO/IST

JAKARTA, LAJUSIAR.COM — Polri melakukan pemeriksaan terhadap seorang perwira menengah berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes) berinisial F terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan investasi tambang emas senilai Rp58,5 miliar.

Kombes F juga ditempatkan di tempat khusus (Patsus) oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri untuk menjalani pemeriksaan internal.

Kombes F Diperiksa Bareskrim

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penyidik Bareskrim Polri masih melakukan serangkaian penyelidikan untuk memperoleh gambaran secara utuh mengenai laporan tersebut.

Sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Penyidik juga mendalami dokumen yang berkaitan dengan laporan serta telah melakukan pengecekan tempat kejadian perkara di wilayah Sulawesi Utara.

Kombes F dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Jumat (25/9/2026) sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Ditempatkan di Patsus Propam

Selain pemeriksaan oleh penyidik, Polri juga melakukan pemeriksaan internal terhadap Kombes F melalui Divpropam.

Polri menempatkan Kombes F di tempat khusus atau Patsus untuk kepentingan pemeriksaan internal tersebut.

Brigjen Trunoyudo mengatakan proses penanganan perkara tetap mengacu pada prinsip equality before the law. Status, jabatan, maupun pangkat seseorang disebut tidak menjadi alasan untuk membedakan proses penegakan hukum.

Polri juga menyatakan seluruh proses pemeriksaan dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh.

Berawal dari Laporan Investor Malaysia

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga negara Malaysia berinisial S yang dibuat melalui kuasa hukumnya. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan investasi pertambangan emas dengan nilai sekitar Rp58,5 miliar.

Laporan terhadap Kombes F diterima Bareskrim Polri pada 20 Agustus 2026.

Menurut keterangan pihak pelapor, investasi tersebut ditawarkan untuk proyek pertambangan emas di Sulawesi Utara. Dana kemudian diserahkan secara bertahap sepanjang 2025.

Total dana yang disebut telah diserahkan mencapai sekitar Rp58,5 miliar. Persoalan muncul setelah legalitas tambang yang sebelumnya disebut akan diterbitkan tidak kunjung terealisasi.

Polri Masih Dalami Dugaan Tindak Pidana

Kuasa hukum pelapor menyebut kliennya juga telah menerima sebagian dana, namun masih terdapat persoalan terkait investasi dan hasil yang dijanjikan.

Di sisi lain, proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan. Penyidik masih mengumpulkan keterangan, dokumen, serta bukti lainnya untuk mengetahui secara utuh peristiwa yang dilaporkan.

Kombes F sendiri juga telah mengambil langkah hukum terkait pemberitaan dan penyebaran informasi mengenai dirinya. Kuasa hukumnya menyatakan telah membuat laporan polisi atas dugaan pencemaran nama baik dan tindak pidana terkait penyebaran informasi elektronik.

Dengan demikian, dugaan penipuan maupun penggelapan dalam perkara investasi tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum berdasarkan alat bukti yang sah.

Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan keterangan Polri dan pemberitaan mengenai laporan dugaan penipuan serta penggelapan investasi tambang emas senilai Rp58,5 miliar. Status Kombes F dalam perkara pidana tersebut masih dalam proses penyelidikan. Penyebutan dugaan tindak pidana tidak berarti pihak yang dilaporkan telah terbukti bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

```

COMMENTS

{getPosts} $results={6} $label={recent}
TRUE
{getPosts} $results={3} $label={Apple} $style={1}
Nama

Bencana Alam,52,Berita Artis,14,Budaya,4,Daerah,182,Ekonomi,75,Gunungkidul,43,Hukum & Kriminal,228,Internasional,163,Kesehatan,30,Nasional,468,Olahraga,151,Pariwisata,8,Pemerintahan,168,Pendidikan,21,Peristiwa,180,Politik,127,Teknologi,25,
ltr
item
LajuSiar - Berita Terkini: Kasus Dugaan Penipuan Tambang Rp58,5 Miliar, Kombes F Diperiksa dan Ditempatkan di Patsus
Kasus Dugaan Penipuan Tambang Rp58,5 Miliar, Kombes F Diperiksa dan Ditempatkan di Patsus
Kombes F diperiksa terkait dugaan penipuan investasi tambang Rp58,5 miliar dan ditempatkan di Patsus Propam Polri untuk pemeriksaan internal.
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEh9aTS3uB9zIk-dT6NIqCO_u6McOmHBP6ou2MkT90T2UaY2Etn9GDr5XupoROQ_2duxBj51gCNUAUnXlXeiS426n95mCEywtJfeukq5Db6JVhdjejIMMkWdIwuDw6vczz5zYneQ44kytMxZQct8XThIII7YbZa0oiw4B8iLPr0cuPSi9laGEN8kstjJr3Q=w640-h360
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEh9aTS3uB9zIk-dT6NIqCO_u6McOmHBP6ou2MkT90T2UaY2Etn9GDr5XupoROQ_2duxBj51gCNUAUnXlXeiS426n95mCEywtJfeukq5Db6JVhdjejIMMkWdIwuDw6vczz5zYneQ44kytMxZQct8XThIII7YbZa0oiw4B8iLPr0cuPSi9laGEN8kstjJr3Q=s72-w640-c-h360
LajuSiar - Berita Terkini
https://www.lajusiar.com/2026/09/kombes-f-diperiksa-patsus-kasus-penipuan-tambang.html
https://www.lajusiar.com/
https://www.lajusiar.com/
https://www.lajusiar.com/2026/09/kombes-f-diperiksa-patsus-kasus-penipuan-tambang.html
true
1824975425331216767
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All BACA JUGA ARTIKEL PILIHAN LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content