HO/IST
JAKARTA, LAJUSIAR.COM — Polri melakukan pemeriksaan terhadap seorang perwira menengah berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes) berinisial F terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan investasi tambang emas senilai Rp58,5 miliar.
Kombes F juga ditempatkan di tempat khusus (Patsus) oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri untuk menjalani pemeriksaan internal.
Kombes F Diperiksa Bareskrim
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penyidik Bareskrim Polri masih melakukan serangkaian penyelidikan untuk memperoleh gambaran secara utuh mengenai laporan tersebut.
Sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Penyidik juga mendalami dokumen yang berkaitan dengan laporan serta telah melakukan pengecekan tempat kejadian perkara di wilayah Sulawesi Utara.
Kombes F dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Jumat (25/9/2026) sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Ditempatkan di Patsus Propam
Selain pemeriksaan oleh penyidik, Polri juga melakukan pemeriksaan internal terhadap Kombes F melalui Divpropam.
Polri menempatkan Kombes F di tempat khusus atau Patsus untuk kepentingan pemeriksaan internal tersebut.
Brigjen Trunoyudo mengatakan proses penanganan perkara tetap mengacu pada prinsip equality before the law. Status, jabatan, maupun pangkat seseorang disebut tidak menjadi alasan untuk membedakan proses penegakan hukum.
Polri juga menyatakan seluruh proses pemeriksaan dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh.
Berawal dari Laporan Investor Malaysia
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga negara Malaysia berinisial S yang dibuat melalui kuasa hukumnya. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan investasi pertambangan emas dengan nilai sekitar Rp58,5 miliar.
Laporan terhadap Kombes F diterima Bareskrim Polri pada 20 Agustus 2026.
Menurut keterangan pihak pelapor, investasi tersebut ditawarkan untuk proyek pertambangan emas di Sulawesi Utara. Dana kemudian diserahkan secara bertahap sepanjang 2025.
Total dana yang disebut telah diserahkan mencapai sekitar Rp58,5 miliar. Persoalan muncul setelah legalitas tambang yang sebelumnya disebut akan diterbitkan tidak kunjung terealisasi.
Polri Masih Dalami Dugaan Tindak Pidana
Kuasa hukum pelapor menyebut kliennya juga telah menerima sebagian dana, namun masih terdapat persoalan terkait investasi dan hasil yang dijanjikan.
Di sisi lain, proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan. Penyidik masih mengumpulkan keterangan, dokumen, serta bukti lainnya untuk mengetahui secara utuh peristiwa yang dilaporkan.
Kombes F sendiri juga telah mengambil langkah hukum terkait pemberitaan dan penyebaran informasi mengenai dirinya. Kuasa hukumnya menyatakan telah membuat laporan polisi atas dugaan pencemaran nama baik dan tindak pidana terkait penyebaran informasi elektronik.
Dengan demikian, dugaan penipuan maupun penggelapan dalam perkara investasi tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum berdasarkan alat bukti yang sah.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan keterangan Polri dan pemberitaan mengenai laporan dugaan penipuan serta penggelapan investasi tambang emas senilai Rp58,5 miliar. Status Kombes F dalam perkara pidana tersebut masih dalam proses penyelidikan. Penyebutan dugaan tindak pidana tidak berarti pihak yang dilaporkan telah terbukti bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
```
COMMENTS