| Tribunnews/Rahmat W Nugraha |
JAKARTA, LAJUSIAR.COM — Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menilai kesaksian Zainal Abidin dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji memperkuat bantahan bahwa Yaqut tidak terlibat dalam pemberian uang kepada Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI.
Zainal Abidin yang merupakan Komisaris Independen PT Sucofindo dihadirkan sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).
Dalam persidangan, Zainal menyatakan dirinya tidak pernah menerima perintah dari Yaqut terkait uang sebesar 1 juta dolar AS yang disebut-sebut diperuntukkan bagi anggota Pansus Haji DPR RI 2024.
Kesaksian Zainal soal Uang US$1 Juta
Zainal mengungkapkan, dirinya pernah berkomunikasi dengan Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, mantan staf khusus Yaqut. Dalam komunikasi tersebut, Gus Alex disebut membicarakan penitipan uang US$1 juta untuk kebutuhan anggota Pansus Haji.
Menurut Zainal, dirinya tidak mendapatkan perintah dari Yaqut untuk menerima atau menyalurkan uang tersebut.
Saat ditanya jaksa mengenai ada atau tidaknya komunikasi dengan Yaqut sebelum pembicaraan bersama Gus Alex, Zainal menjawab tidak ada komunikasi yang berkaitan dengan uang tersebut. Ia juga menegaskan tidak pernah diminta Yaqut untuk mengurus uang tersebut.
Zainal bahkan mengaku pernah menemui Yaqut setelah menerima pesan dari Gus Alex mengenai uang tersebut. Menurut keterangannya, Yaqut justru marah dan menyebut persoalan itu sebagai urusan antara Zainal dan Gus Alex.
Kuasa Hukum Nilai Keterangan Menguntungkan Yaqut
Kuasa hukum Yaqut sebelumnya menyatakan bahwa dari ratusan saksi dalam berkas perkara, tidak ada saksi yang menyebut Yaqut menerima aliran uang dari perkara tersebut.
Kuasa hukum juga mempertanyakan konstruksi dugaan suap kepada Pansus Haji karena menurut mereka pihak-pihak yang disebut berkaitan dengan pemberian uang tersebut perlu diperiksa dan diuji keterangannya di persidangan.
Keterangan Zainal pada persidangan 29 September 2026 kemudian menjadi salah satu bagian yang dinilai kuasa hukum penting untuk menguji tuduhan mengenai uang US$1 juta tersebut.
Uang Disebut untuk Pansus Haji
Dalam persidangan, Zainal memang mengakui pernah menerima titipan uang yang disebut untuk kebutuhan Pansus Haji. Ia menyebut dirinya sempat menyarankan agar uang tersebut diberikan langsung kepada Ace Hasan Syadzily, yang ketika itu merupakan pimpinan Komisi VIII DPR RI sekaligus anggota Pansus Haji.
Namun, menurut keterangan Zainal, usulan tersebut tidak terlaksana karena Ace Hasan disebut tidak bersedia menerima uang tersebut.
Keterangan tersebut berbeda dengan pernyataan Gus Alex yang sebelumnya meyakini uang US$1 juta tersebut telah sampai kepada Nusron Wahid melalui Zainal. Pernyataan itu disampaikan Gus Alex kepada wartawan pada 24 September 2026.
Proses Pembuktian Masih Berjalan
Kasus tersebut merupakan perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan tambahan kuota haji 2024 yang menjerat Yaqut bersama sejumlah terdakwa lainnya. Keterangan saksi dalam persidangan akan menjadi bagian dari proses pembuktian yang masih berlangsung.
Karena itu, kesaksian Zainal yang menyatakan tidak pernah menerima perintah dari Yaqut terkait uang US$1 juta perlu ditempatkan sebagai keterangan saksi dalam persidangan. Penilaian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan seluruh alat bukti dan fakta persidangan.
Catatan Redaksi: Artikel ini memuat keterangan yang disampaikan dalam persidangan serta penilaian kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas. Pernyataan bahwa tidak terdapat suap merupakan posisi pihak yang bersangkutan dan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum sebelum perkara diputus berdasarkan seluruh proses pembuktian.
COMMENTS