![]() |
| Youtube Banjarmasin Post News Video |
PEKALONGAN, LAJUSIAR.COM - Kepala sekolah dan seorang guru sekolah dasar (SD) di Kabupaten Pekalongan mendapat sanksi kedinasan setelah keduanya terekam kamera pengawas melakukan hubungan intim di ruang sekolah.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada awal Agustus 2026 dan kemudian dilaporkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan. Rekaman CCTV yang berkaitan dengan kejadian itu selanjutnya beredar di media sosial.
Kepala Sekolah Dicopot dari Jabatan
Kepala Dindikbud Kabupaten Pekalongan Kholid membenarkan bahwa dua orang yang terekam dalam video tersebut merupakan kepala sekolah dan guru. Keduanya juga berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Kepala sekolah yang berstatus PNS tersebut telah dicopot dari jabatannya dan untuk sementara ditempatkan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan.
Sementara itu, guru perempuan yang berstatus PPPK dipindahkan untuk mengajar di sekolah lain yang lokasinya jauh dari tempat tugas sebelumnya.
Kasus Diproses sebagai Pelanggaran Disiplin
Dindikbud Kabupaten Pekalongan sebelumnya menerima laporan mengenai dugaan hubungan keduanya pada awal Agustus. Pihak dinas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kepala sekolah dan guru yang bersangkutan.
Kholid menyebut penanganan dari sisi kedinasan dilakukan berdasarkan ketentuan disiplin kepegawaian. Sementara persoalan hukum yang mungkin berkaitan dengan keluarga masing-masing menjadi ranah tersendiri.
Dindikbud juga menyiapkan proses administrasi untuk menentukan sanksi lanjutan. Bentuk sanksi tersebut masih menunggu keputusan pimpinan daerah.
Rekaman CCTV Jadi Bagian Penanganan Kasus
Menurut pihak Dindikbud, dugaan hubungan keduanya sebelumnya telah menjadi pembicaraan di lingkungan sekolah. Pemasangan CCTV dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan informasi yang telah beredar tersebut.
Pihak dinas menyatakan terdapat indikasi bahwa rekaman yang beredar berkaitan dengan kedua orang yang telah diperiksa.
Kholid juga menyampaikan bahwa keduanya diketahui telah berkeluarga. Apabila pelanggaran serupa kembali terjadi, sanksi yang diberikan dapat menjadi lebih berat sesuai ketentuan yang berlaku.
Catatan Redaksi: LajuSiar tidak menampilkan atau menyebarluaskan rekaman maupun materi intim dalam kasus ini. Informasi mengenai identitas dan status kepegawaian disampaikan sebatas yang telah dikonfirmasi oleh pihak berwenang. Sanksi lanjutan terhadap kedua ASN tersebut masih merupakan bagian dari proses administrasi kepegawaian.

COMMENTS