Kejagung Tetapkan PT TPL Tersangka, Kerugian Negara Diduga Rp2 Triliun

Kejagung menetapkan PT TPL sebagai tersangka korporasi dalam dugaan korupsi transfer pricing. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2 triliun.

Tribunnews/Fahmi Ramadhan

JAKARTA, LAJUSIAR.COM - Kejaksaan Agung menetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi terkait transfer pricing dan under invoicing.

Perkara tersebut berkaitan dengan aktivitas penjualan produk bubur kertas atau pulp kepada perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi dalam periode 2008 hingga 2025. Penyidik memperkirakan perkara ini menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2 triliun.

Dugaan Manipulasi Nilai Transaksi

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, menjelaskan penyidik menemukan dugaan praktik under invoicing dalam transaksi yang dilakukan PT TPL.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah dugaan perubahan klasifikasi produk melalui kode Harmonized System (HS Code). Produk yang menurut penyidik seharusnya dikategorikan sebagai dissolving pulp diduga dilaporkan sebagai jenis produk lain dengan karakteristik dan nilai berbeda. 

Perubahan tersebut diduga berpengaruh terhadap pencatatan nilai transaksi dan menjadi bagian penting dalam penyidikan perkara.

Transaksi dengan Perusahaan Afiliasi

Penyidik menyebut aktivitas transaksi yang diperiksa mencakup penjualan ekspor pulp kepada DP Macau Marketing International Ltd serta penjualan di dalam negeri kepada Asia Pacific Rayon.

Transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan afiliasi menjadi perhatian karena kewajaran harga perlu dibandingkan dengan kondisi transaksi yang semestinya.

Dalam perkara ini, penyidik juga mendalami dokumen transfer pricing serta laporan pajak perusahaan yang seharusnya menjadi dasar untuk menilai kewajaran transaksi. 

Penyidik Periksa 112 Saksi

Penetapan PT TPL sebagai tersangka korporasi dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan.

Kejagung menyebut telah memeriksa 112 saksi, termasuk pihak yang berkaitan dengan manajemen perusahaan. Penyidik juga telah mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik untuk mendukung proses penyidikan.

Barang bukti tersebut akan digunakan untuk memperkuat pembuktian mengenai dugaan penyimpangan dalam transaksi dan pelaporan perusahaan.

Dokumen Pajak Turut Didalami

Selain transaksi penjualan, penyidik mendalami dokumen Transfer Pricing (TP Doc) dan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Badan yang disampaikan perusahaan.

Kejagung menduga terdapat pelaporan transaksi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Pemeriksaan terhadap dokumen tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah nilai transaksi yang dilaporkan telah memenuhi prinsip kewajaran. 

Penyidik juga tengah mendalami dugaan adanya pihak yang bekerja sama untuk membuat pengawasan terhadap transaksi tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Kerugian Negara Masih Menjadi Bagian Penyidikan

Nilai kerugian negara sekitar Rp2 triliun menjadi salah satu angka penting dalam perkara ini. Namun, proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh rangkaian transaksi dan pihak-pihak yang diduga terkait.

Penetapan PT TPL sebagai tersangka korporasi menjadi perkembangan terbaru dalam perkara transfer pricing yang sebelumnya juga telah menyeret sejumlah pihak ke dalam proses hukum.

Kejagung memastikan penyidikan akan terus dilakukan berdasarkan bukti yang ditemukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana dan memastikan pertanggungjawaban hukum pihak yang terbukti terlibat.

COMMENTS

{getPosts} $results={6} $label={recent}
TRUE
{getPosts} $results={3} $label={Apple} $style={1}
Nama

Bencana Alam,52,Berita Artis,14,Budaya,4,Daerah,182,Ekonomi,75,Gunungkidul,43,Hukum & Kriminal,228,Internasional,163,Kesehatan,30,Nasional,468,Olahraga,151,Pariwisata,8,Pemerintahan,168,Pendidikan,21,Peristiwa,180,Politik,127,Teknologi,25,
ltr
item
LajuSiar - Berita Terkini: Kejagung Tetapkan PT TPL Tersangka, Kerugian Negara Diduga Rp2 Triliun
Kejagung Tetapkan PT TPL Tersangka, Kerugian Negara Diduga Rp2 Triliun
Kejagung menetapkan PT TPL sebagai tersangka korporasi dalam dugaan korupsi transfer pricing. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2 triliun.
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhfcvy0dJf_L2c3UaePEGX9VCZLFs7K-hybLz74N-Sp58jroMwcwpse99wzG8D9zOhjgYqX9umsVoJqPwiGCVf9mHMLGNH0PxZacefEY5MullgEzLkNGaaS1wVY4uoekYairhanzeZFS_y-avl4fuJ8xsRowCnU73thsFeAbfb0F9UBW6ro2XSrQDdkLT4
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhfcvy0dJf_L2c3UaePEGX9VCZLFs7K-hybLz74N-Sp58jroMwcwpse99wzG8D9zOhjgYqX9umsVoJqPwiGCVf9mHMLGNH0PxZacefEY5MullgEzLkNGaaS1wVY4uoekYairhanzeZFS_y-avl4fuJ8xsRowCnU73thsFeAbfb0F9UBW6ro2XSrQDdkLT4=s72-c
LajuSiar - Berita Terkini
https://www.lajusiar.com/2026/09/kejagung-tetapkan-pt-tpl-kerugian-negara-2-triliun.html
https://www.lajusiar.com/
https://www.lajusiar.com/
https://www.lajusiar.com/2026/09/kejagung-tetapkan-pt-tpl-kerugian-negara-2-triliun.html
true
1824975425331216767
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All BACA JUGA ARTIKEL PILIHAN LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content