Tribunnews/Fahmi Ramadhan
JAKARTA, LAJUSIAR.COM - Kejaksaan Agung menetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi terkait transfer pricing dan under invoicing.
Perkara tersebut berkaitan dengan aktivitas penjualan produk bubur kertas atau pulp kepada perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi dalam periode 2008 hingga 2025. Penyidik memperkirakan perkara ini menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2 triliun.
Dugaan Manipulasi Nilai Transaksi
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, menjelaskan penyidik menemukan dugaan praktik under invoicing dalam transaksi yang dilakukan PT TPL.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah dugaan perubahan klasifikasi produk melalui kode Harmonized System (HS Code). Produk yang menurut penyidik seharusnya dikategorikan sebagai dissolving pulp diduga dilaporkan sebagai jenis produk lain dengan karakteristik dan nilai berbeda.
Perubahan tersebut diduga berpengaruh terhadap pencatatan nilai transaksi dan menjadi bagian penting dalam penyidikan perkara.
Transaksi dengan Perusahaan Afiliasi
Penyidik menyebut aktivitas transaksi yang diperiksa mencakup penjualan ekspor pulp kepada DP Macau Marketing International Ltd serta penjualan di dalam negeri kepada Asia Pacific Rayon.
Transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan afiliasi menjadi perhatian karena kewajaran harga perlu dibandingkan dengan kondisi transaksi yang semestinya.
Dalam perkara ini, penyidik juga mendalami dokumen transfer pricing serta laporan pajak perusahaan yang seharusnya menjadi dasar untuk menilai kewajaran transaksi.
Penyidik Periksa 112 Saksi
Penetapan PT TPL sebagai tersangka korporasi dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan.
Kejagung menyebut telah memeriksa 112 saksi, termasuk pihak yang berkaitan dengan manajemen perusahaan. Penyidik juga telah mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik untuk mendukung proses penyidikan.
Barang bukti tersebut akan digunakan untuk memperkuat pembuktian mengenai dugaan penyimpangan dalam transaksi dan pelaporan perusahaan.
Dokumen Pajak Turut Didalami
Selain transaksi penjualan, penyidik mendalami dokumen Transfer Pricing (TP Doc) dan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Badan yang disampaikan perusahaan.
Kejagung menduga terdapat pelaporan transaksi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Pemeriksaan terhadap dokumen tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah nilai transaksi yang dilaporkan telah memenuhi prinsip kewajaran.
Penyidik juga tengah mendalami dugaan adanya pihak yang bekerja sama untuk membuat pengawasan terhadap transaksi tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Kerugian Negara Masih Menjadi Bagian Penyidikan
Nilai kerugian negara sekitar Rp2 triliun menjadi salah satu angka penting dalam perkara ini. Namun, proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh rangkaian transaksi dan pihak-pihak yang diduga terkait.
Penetapan PT TPL sebagai tersangka korporasi menjadi perkembangan terbaru dalam perkara transfer pricing yang sebelumnya juga telah menyeret sejumlah pihak ke dalam proses hukum.
Kejagung memastikan penyidikan akan terus dilakukan berdasarkan bukti yang ditemukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana dan memastikan pertanggungjawaban hukum pihak yang terbukti terlibat.
COMMENTS