dok. Kejagung
JAKARTA, LAJUSIAR.COM - Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) di areal PT Inhutani V, Lampung.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara yang sedang ditangani oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Dua Saksi Diperiksa Penyidik
Dua saksi yang diperiksa masing-masing berinisial RT dari PT PSMI Way Kanan dan AA yang pernah menjabat sebagai Direksi PT PSMI pada periode 2007 hingga 2017.
Pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut menjadi bagian dari upaya Kejagung mengurai dugaan penyimpangan dalam pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan guna memperkuat alat bukti dan melengkapi proses pemberkasan perkara.
Kasus Berkaitan dengan Kawasan Hutan Lampung
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penggunaan kawasan hutan di areal PT Inhutani V Lampung oleh PT PSMI untuk kegiatan perkebunan tebu.
Dalam proses penyidikan, Kejagung mendalami dugaan pembukaan dan pengelolaan lahan yang berada di kawasan hutan. Penyidik juga menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan pemanfaatan lahan tersebut.
Sebelumnya, Kejagung telah melakukan sejumlah tindakan penyidikan, termasuk penyitaan uang sekitar Rp1,003 triliun dan 166.000 dolar AS dari PT PSMI. Penyidik juga menyita 11 kendaraan milik perusahaan tersebut untuk kepentingan pembuktian.
Penyidikan Masih Berlangsung
Kejagung menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Pemeriksaan saksi akan terus dilakukan apabila penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan untuk memperjelas konstruksi perkara dan menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Catatan Redaksi: Perkara ini masih berada dalam tahap penyidikan. Dugaan tindak pidana, kerugian negara, serta keterlibatan masing-masing pihak harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
COMMENTS