| Tribunnews/Fahmi Ramadhan |
NUNUKAN, LAJUSIAR.COM — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap identitas pemilik rumah di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, yang digeledah penyidik dalam penyidikan dugaan korupsi pertambangan batu bara PT Citra Cakra Murdaya (PT CCM). Rumah tersebut diketahui milik mantan Bupati Nunukan Asmin Laura Hafid.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membenarkan bahwa rumah yang digeledah pada Rabu (23/9/2026) merupakan milik Asmin Laura Hafid.
Asmin Laura Masih Berstatus Saksi
Anang menegaskan bahwa meski rumahnya digeledah dalam rangka penyidikan perkara tersebut, Asmin Laura Hafid hingga kini masih berstatus sebagai saksi.
Penggeledahan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sebagai bagian dari upaya mengumpulkan alat bukti dalam perkara dugaan korupsi pertambangan batu bara PT CCM di Kabupaten Nunukan.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan batu bara dengan rentang waktu 2013 hingga 2025.
Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi
Selain rumah Asmin Laura Hafid di Nunukan, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Pada Rabu (23/9/2026), penggeledahan dilakukan di kantor PT CCM yang berada di kawasan Cikini Raya, Jakarta Pusat, serta rumah mantan kepala dinas Provinsi Kalimantan Utara yang berada di Kabupaten Bulungan.
Penggeledahan kemudian kembali dilakukan pada Kamis (24/9/2026) di beberapa lokasi, di antaranya kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), lingkungan hidup, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Penyidik Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang dinilai berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
Kasus tersebut sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara. Penanganannya kemudian diserahkan kepada penyidik Jampidsus Kejagung dengan alasan teknis penanganan perkara.
Setelah menerima perkara, penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan dan melakukan serangkaian tindakan penggeledahan serta penyitaan di sejumlah lokasi.
Belum Ada Penetapan Tersangka
Hingga Jumat (25/9/2026), Kejagung belum mengumumkan adanya penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pertambangan batu bara PT CCM tersebut.
Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti dan keterangan yang diperoleh dari rangkaian penggeledahan. Status Asmin Laura Hafid dalam perkara ini juga masih sebagai saksi.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan keterangan Kejaksaan Agung dan pemberitaan yang tersedia hingga Jumat (25/9/2026). Penyebutan dugaan korupsi dalam artikel ini merujuk pada perkara yang masih dalam tahap penyidikan. Status hukum pihak-pihak yang diperiksa dapat berubah sesuai perkembangan penyidikan dan keputusan hukum yang berlaku.
COMMENTS