Tribunnews/Irwan Rismawan
TANGERANG SELATAN, LAJUSIAR.COM - Polres Tangerang Selatan meningkatkan penanganan kasus dugaan pemalsuan dan peredaran uang senilai 340 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp4,7 miliar ke tahap penyidikan.
Uang yang menjadi perkara tersebut terdiri dari 34 lembar pecahan 10.000 dolar Singapura yang diduga palsu. Polisi kini masih mendalami asal-usul uang serta pihak-pihak yang mengetahui maupun terlibat dalam peredarannya.
Enam Saksi Telah Diperiksa
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo mengatakan penyidik telah meminta keterangan dari enam saksi. Pemeriksaan juga masih dilakukan terhadap pihak lain yang dinilai mengetahui perkara tersebut.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2026. Perkara tersebut kemudian dilimpahkan kepada Polres Tangerang Selatan untuk ditangani lebih lanjut.
Selain melakukan pemeriksaan saksi, polisi berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk memperoleh informasi dari Kepolisian Singapura mengenai proses penyidikan terhadap seorang warga negara Indonesia yang berada di negara tersebut.
Uang 340 Ribu Dolar Singapura Diduga Palsu
Barang yang menjadi perhatian penyidik berupa 34 lembar uang pecahan 10.000 dolar Singapura. Jika dikonversikan, nilainya mencapai sekitar Rp4,7 miliar.
Seorang WNI berinisial S diketahui berada dalam penahanan otoritas Singapura terkait perkara tersebut. Polisi Indonesia masih menunggu informasi resmi dari pihak Singapura mengenai status penanganan perkara di negara tersebut.
Kuasa hukum S sebelumnya meminta agar penyidik tidak hanya melihat pihak yang terakhir memegang uang tersebut. Menurut pihak kuasa hukum, asal-usul uang dan pihak yang pertama kali menyerahkannya juga perlu ditelusuri.
Polisi Dalami Alur Peredaran
Penelusuran asal-usul uang menjadi bagian penting dalam penyidikan karena polisi perlu mengetahui bagaimana 34 lembar uang yang diduga palsu tersebut diperoleh hingga akhirnya berada di tangan S.
Penyidik juga masih mendalami pihak yang diduga menyerahkan, menguasai, maupun mengedarkan uang tersebut. Dari proses penyidikan, polisi diharapkan dapat memperoleh gambaran mengenai rangkaian peristiwa secara utuh.
Hingga kini, belum ada informasi mengenai penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Polisi masih mengumpulkan keterangan dan bukti untuk menentukan perkembangan kasus selanjutnya.
Catatan Redaksi: Perkara ini masih berada dalam tahap penyidikan dan informasi mengenai uang tersebut menggunakan status dugaan berdasarkan proses hukum yang sedang berjalan. Penetapan kesalahan maupun keterlibatan pihak tertentu merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku.
COMMENTS