Tribunnews/Dok.Satpol PP Samarinda dan Istimewa
SAMARINDA, LAJUSIAR.COM — Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Samarinda Anis Siswantini terlibat adu mulut dengan seorang anggota TNI saat petugas melakukan penertiban warung remang-remang di Jalan Teuku Umar, Samarinda, Kalimantan Timur.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (22/9/2026) malam ketika tim gabungan melakukan razia terhadap sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan dan konsumsi minuman beralkohol.
Cekcok Terjadi Saat Penertiban
Ketegangan bermula ketika seorang anggota TNI yang berada di lokasi mempersoalkan kegiatan penertiban yang dilakukan Satpol PP. Dalam rekaman video yang kemudian beredar di media sosial, terjadi perdebatan antara anggota TNI tersebut dan Anis Siswantini.
Anggota TNI itu disebut beberapa kali menyatakan bahwa kawasan tersebut merupakan wilayahnya. Anis kemudian menegaskan bahwa keberadaan pihak tertentu tidak boleh menghambat tugas Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah.
Anis mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan apabila ada pihak yang melakukan pengawasan di suatu wilayah. Namun, menurut dia, kegiatan tersebut tidak seharusnya mengganggu proses penertiban yang dilakukan petugas.
Petugas Temukan Minuman Keras
Razia tersebut dilakukan terhadap sejumlah warung remang-remang di kawasan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang. Petugas mendatangi sedikitnya 15 lokasi dalam kegiatan penertiban tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan aktivitas konsumsi minuman keras di beberapa lokasi. Di salah satu tempat, petugas juga menemukan satu kardus berisi minuman keras yang disimpan di dalam lemari.
Anis menegaskan, kegiatan penertiban tidak dimaksudkan untuk melarang masyarakat menjalankan usaha. Namun, setiap kegiatan usaha harus memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk aturan mengenai penjualan minuman beralkohol.
Anggota TNI Diperiksa
Komandan Kodim 0901/Samarinda Kolonel Inf Arif Hermad membenarkan bahwa pria yang terlibat dalam kejadian tersebut merupakan salah satu anggota Kodim 0901/Samarinda.
Arif menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut. Ia mengatakan anggota yang bersangkutan telah menjalani pemeriksaan internal di lingkungan Kodim dan selanjutnya diperiksa oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) VI/1 Samarinda.
Menurut Arif, proses pemeriksaan akan menentukan tindakan lebih lanjut terhadap anggota tersebut. Jika terbukti melakukan pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Penertiban Tetap Dilanjutkan
Satpol PP Kota Samarinda tetap melanjutkan kegiatan penertiban terhadap tempat usaha dan hiburan yang diduga tidak memiliki izin atau melanggar ketentuan daerah.
Pemerintah daerah juga mengingatkan bahwa kegiatan usaha yang berkaitan dengan minuman beralkohol harus memenuhi persyaratan dan perizinan sesuai aturan yang berlaku.
Catatan Redaksi: Anggota TNI yang terlibat dalam cekcok masih menjalani proses pemeriksaan. Penyebutan pelanggaran dan sanksi dalam perkara ini tetap menunggu hasil pemeriksaan serta proses hukum yang berlaku.
COMMENTS