Foto Instagram Julia Prastini
JAKARTA, LAJUSIAR.COM — Selebgram Julia Prastini atau Jule dipastikan tidak menjalani penahanan dalam perkara penyalahgunaan vape yang mengandung etomidate. Polisi menyatakan Jule hanya berstatus sebagai pengguna dan akan menjalani rehabilitasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Jule, keterangan para saksi, penelusuran riwayat komunikasi, serta pemeriksaan barang bukti.
Polisi Tidak Temukan Keterlibatan dalam Peredaran
Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, polisi tidak menemukan fakta yang menunjukkan Jule terlibat dalam kegiatan mengedarkan atau menjual cairan vape yang mengandung etomidate.
Budi menjelaskan, Jule kemudian dinyatakan sebagai pengguna. Status tersebut diperkuat melalui asesmen yang dilakukan Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
Hasil asesmen merekomendasikan Jule untuk menjalani rehabilitasi sesuai dengan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
Kasus Berawal dari Pengungkapan Jaringan Vape
Perkara yang melibatkan Jule bermula dari pengembangan kasus peredaran vape yang mengandung etomidate oleh Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Dalam pengungkapan awal, polisi mengamankan dua perempuan berinisial RR dan RN. Dari keduanya, petugas menemukan 27 cartridge vape yang mengandung etomidate.
Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada seorang warga negara asing asal China berinisial XC yang disebut sebagai bandar utama. Polisi kembali menyita 71 vape dengan model serupa dari tangan XC.
Dari penyelidikan tersebut, polisi menemukan petunjuk adanya transaksi dengan seorang selebgram. Jule kemudian diamankan di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan pada 14 September 2026.
Jule Dinyatakan sebagai Pengguna
Saat diamankan, polisi menemukan vape yang berkaitan dengan etomidate. Hasil pemeriksaan urine Jule juga menunjukkan hasil positif.
Polisi menyebut Jule mengaku baru menggunakan vape yang mengandung zat tersebut dalam kurun waktu sekitar dua hingga tiga minggu sebelum diamankan. Berdasarkan hasil penyelidikan, Jule tidak ditempatkan sebagai bagian dari jaringan peredaran.
Kasatresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Kharisma sebelumnya menjelaskan bahwa penanganan terhadap Jule dilakukan melalui pendekatan restorative justice karena posisinya sebagai pengguna.
Sementara itu, proses rehabilitasi terhadap Jule akan ditindaklanjuti berdasarkan hasil asesmen BNNP DKI Jakarta.
BPOM Siap Berikan Dukungan
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar menyatakan pihaknya siap membantu apabila diperlukan dalam penanganan perkara tersebut, termasuk melalui pengujian etomidate maupun pemberian keterangan ahli.
BPOM juga menyatakan terus berkoordinasi dengan BNN, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta kepolisian dalam upaya mencegah penyalahgunaan zat berbahaya yang dimasukkan ke dalam produk rokok elektronik.
Catatan Redaksi: Informasi mengenai status hukum dan proses rehabilitasi Jule dalam artikel ini mengacu pada keterangan kepolisian serta hasil asesmen yang disampaikan kepada publik. Perkembangan penanganan perkara dapat berubah sesuai proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
COMMENTS