Jule Tidak Ditahan, Akan Jalani Rehabilitasi Kasus Vape Etomidate

Jule tidak ditahan dalam kasus vape etomidate dan akan menjalani rehabilitasi setelah dinyatakan sebagai pengguna.

Foto Instagram Julia Prastini

JAKARTA, LAJUSIAR.COM — Selebgram Julia Prastini atau Jule dipastikan tidak menjalani penahanan dalam perkara penyalahgunaan vape yang mengandung etomidate. Polisi menyatakan Jule hanya berstatus sebagai pengguna dan akan menjalani rehabilitasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Jule, keterangan para saksi, penelusuran riwayat komunikasi, serta pemeriksaan barang bukti.

Polisi Tidak Temukan Keterlibatan dalam Peredaran

Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, polisi tidak menemukan fakta yang menunjukkan Jule terlibat dalam kegiatan mengedarkan atau menjual cairan vape yang mengandung etomidate.

Budi menjelaskan, Jule kemudian dinyatakan sebagai pengguna. Status tersebut diperkuat melalui asesmen yang dilakukan Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

Hasil asesmen merekomendasikan Jule untuk menjalani rehabilitasi sesuai dengan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.

Kasus Berawal dari Pengungkapan Jaringan Vape

Perkara yang melibatkan Jule bermula dari pengembangan kasus peredaran vape yang mengandung etomidate oleh Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

Dalam pengungkapan awal, polisi mengamankan dua perempuan berinisial RR dan RN. Dari keduanya, petugas menemukan 27 cartridge vape yang mengandung etomidate.

Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada seorang warga negara asing asal China berinisial XC yang disebut sebagai bandar utama. Polisi kembali menyita 71 vape dengan model serupa dari tangan XC.

Dari penyelidikan tersebut, polisi menemukan petunjuk adanya transaksi dengan seorang selebgram. Jule kemudian diamankan di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan pada 14 September 2026.

Jule Dinyatakan sebagai Pengguna

Saat diamankan, polisi menemukan vape yang berkaitan dengan etomidate. Hasil pemeriksaan urine Jule juga menunjukkan hasil positif.

Polisi menyebut Jule mengaku baru menggunakan vape yang mengandung zat tersebut dalam kurun waktu sekitar dua hingga tiga minggu sebelum diamankan. Berdasarkan hasil penyelidikan, Jule tidak ditempatkan sebagai bagian dari jaringan peredaran.

Kasatresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Kharisma sebelumnya menjelaskan bahwa penanganan terhadap Jule dilakukan melalui pendekatan restorative justice karena posisinya sebagai pengguna.

Sementara itu, proses rehabilitasi terhadap Jule akan ditindaklanjuti berdasarkan hasil asesmen BNNP DKI Jakarta.

BPOM Siap Berikan Dukungan

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar menyatakan pihaknya siap membantu apabila diperlukan dalam penanganan perkara tersebut, termasuk melalui pengujian etomidate maupun pemberian keterangan ahli.

BPOM juga menyatakan terus berkoordinasi dengan BNN, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta kepolisian dalam upaya mencegah penyalahgunaan zat berbahaya yang dimasukkan ke dalam produk rokok elektronik.

Catatan Redaksi: Informasi mengenai status hukum dan proses rehabilitasi Jule dalam artikel ini mengacu pada keterangan kepolisian serta hasil asesmen yang disampaikan kepada publik. Perkembangan penanganan perkara dapat berubah sesuai proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

COMMENTS

{getPosts} $results={6} $label={recent}
TRUE
{getPosts} $results={3} $label={Apple} $style={1}
Nama

Bencana Alam,52,Berita Artis,14,Budaya,4,Daerah,182,Ekonomi,75,Gunungkidul,43,Hukum & Kriminal,228,Internasional,163,Kesehatan,30,Nasional,468,Olahraga,151,Pariwisata,8,Pemerintahan,168,Pendidikan,21,Peristiwa,180,Politik,127,Teknologi,25,
ltr
item
LajuSiar - Berita Terkini: Jule Tidak Ditahan, Akan Jalani Rehabilitasi Kasus Vape Etomidate
Jule Tidak Ditahan, Akan Jalani Rehabilitasi Kasus Vape Etomidate
Jule tidak ditahan dalam kasus vape etomidate dan akan menjalani rehabilitasi setelah dinyatakan sebagai pengguna.
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEg_9GIeyHq-o5FhPyh5zVZNIN-dSxQaKZ_sme5kRnCgNnBvVhST-KAA2HKcPR9B41ZZnIcG2CN1jpD83a11O6o3m4itG2DjYivuU0tUVGV2shBWVPLDkMeqZUi9BoFf-I44G8G2fVMqTWEiAEZL3YntTWyJOMSWzY5J8wnOHi80YrtDQ42XU5yedXwXGus
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEg_9GIeyHq-o5FhPyh5zVZNIN-dSxQaKZ_sme5kRnCgNnBvVhST-KAA2HKcPR9B41ZZnIcG2CN1jpD83a11O6o3m4itG2DjYivuU0tUVGV2shBWVPLDkMeqZUi9BoFf-I44G8G2fVMqTWEiAEZL3YntTWyJOMSWzY5J8wnOHi80YrtDQ42XU5yedXwXGus=s72-c
LajuSiar - Berita Terkini
https://www.lajusiar.com/2026/09/jule-rehabilitasi-vape-etomidate.html
https://www.lajusiar.com/
https://www.lajusiar.com/
https://www.lajusiar.com/2026/09/jule-rehabilitasi-vape-etomidate.html
true
1824975425331216767
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All BACA JUGA ARTIKEL PILIHAN LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content