Jokowi Tanggapi Gugatan Syarat Pendidikan Gibran di Mahkamah Konstitusi

Jokowi menanggapi gugatan syarat pendidikan Gibran di MK dan menjelaskan riwayat pendidikan putranya.

KOMPAS.com/Labib Zamani

SOLO, LAJUSIAR.COM — Presiden ke-7 RI Joko Widodo memberikan tanggapan terkait gugatan terhadap syarat pendidikan putranya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang saat ini sedang diperiksa Mahkamah Konstitusi (MK).

Jokowi menilai tidak ada persoalan dalam pemenuhan syarat pendidikan Gibran. Menurutnya, persyaratan tersebut telah diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat proses pencalonan Pilpres 2024.

“Nyatanya kan persyaratannya diterima oleh KPU. Masa sudah sekolah di luar suruh ikut Paket C lagi,” kata Jokowi saat ditemui wartawan di kawasan Sumber, Banjarsari, Solo, Kamis (24/9/2026).

Jokowi Jelaskan Riwayat Pendidikan Gibran

Dalam kesempatan tersebut, Jokowi turut menjelaskan riwayat pendidikan Gibran. Ia menyebut putra sulungnya menempuh pendidikan dasar dan sekolah menengah pertama di Solo sebelum melanjutkan sekolah ke Singapura.

Jokowi menyampaikan bahwa Gibran bersekolah di SD 16 Surakarta, kemudian melanjutkan pendidikan di SMP Negeri 1 Surakarta. Setelah itu, Gibran disebut bersekolah di Orchid Park Secondary School, Singapura, dan mengikuti program 0-Level.

Setelah menyelesaikan pendidikan tersebut, Gibran melanjutkan studi ke UTS Insearch di Australia. Jokowi menjelaskan bahwa lembaga tersebut merupakan program pathway atau jalur persiapan sebelum melanjutkan pendidikan berikutnya.

“Setelah masuk, kemudian masuk ke UTS Insearch, ini pathway. Setelah dari situ seingat saya tiga tahun, kemudian pindah lagi masuk ke MDIS di Singapura. Jelas semuanya. Jelas semuanya,” ujar Jokowi.

Jokowi Serahkan Proses kepada MK

Ketika ditanya mengenai permintaan agar pencalonan Gibran dianulir, Jokowi menyatakan bahwa persoalan tersebut telah masuk ke ranah hukum.

Ia meminta semua pihak mengikuti proses yang sedang berjalan dan menyerahkan kewenangan penyelesaian perkara kepada Mahkamah Konstitusi.

“Ya itu proses hukum, nanti yang memiliki kewenangan yaitu Mahkamah,” kata Jokowi.

Gugatan Syarat Pendidikan Gibran

Gugatan terkait syarat pendidikan Gibran diajukan oleh sejumlah pemohon, termasuk mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Permohonan tersebut terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan minimal calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu. Mereka juga meminta MK menilai keabsahan pencalonan Gibran dalam Pemilu 2024.

Dalam persidangan, KPU menyatakan bahwa perkara tersebut lebih berkaitan dengan sengketa proses pemilu, bukan perselisihan hasil pemilihan umum yang menjadi kewenangan MK. Sementara itu, Bawaslu menyampaikan bahwa pihaknya telah menjalankan fungsi pengawasan selama tahapan Pemilu 2024.

Hingga berita ini ditulis, proses pemeriksaan perkara masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Putusan akhir mengenai gugatan tersebut sepenuhnya berada dalam kewenangan MK.

Catatan Redaksi: Pernyataan mengenai riwayat pendidikan Gibran dalam artikel ini merupakan penjelasan yang disampaikan Joko Widodo. Adapun dalil para pemohon dan tanggapan lembaga terkait masih merupakan bagian dari proses persidangan, bukan putusan akhir Mahkamah Konstitusi.

COMMENTS

{getPosts} $results={6} $label={recent}
TRUE
{getPosts} $results={3} $label={Apple} $style={1}
Nama

Bencana Alam,52,Berita Artis,14,Budaya,4,Daerah,182,Ekonomi,75,Gunungkidul,43,Hukum & Kriminal,228,Internasional,163,Kesehatan,30,Nasional,468,Olahraga,151,Pariwisata,8,Pemerintahan,168,Pendidikan,21,Peristiwa,180,Politik,127,Teknologi,25,
ltr
item
LajuSiar - Berita Terkini: Jokowi Tanggapi Gugatan Syarat Pendidikan Gibran di Mahkamah Konstitusi
Jokowi Tanggapi Gugatan Syarat Pendidikan Gibran di Mahkamah Konstitusi
Jokowi menanggapi gugatan syarat pendidikan Gibran di MK dan menjelaskan riwayat pendidikan putranya.
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEiECjn-_cvFj_jnZc3nS7PE5wC5w8dtZfR9SrIvwcodVJCCv2Xysa_fQQBTdJSak7gKWpiGUlBGKlhZARt6UgWAVbc_o5F6iRQnToAvdfyASv7nD-SY9qUPlOH9rpesYA-iY1NHJV3AlUmbU4Rv4ImubdXx6Gt5ixl_NFeV8gBalTnYAfc4RX77dDS3rQc=w640-h426
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEiECjn-_cvFj_jnZc3nS7PE5wC5w8dtZfR9SrIvwcodVJCCv2Xysa_fQQBTdJSak7gKWpiGUlBGKlhZARt6UgWAVbc_o5F6iRQnToAvdfyASv7nD-SY9qUPlOH9rpesYA-iY1NHJV3AlUmbU4Rv4ImubdXx6Gt5ixl_NFeV8gBalTnYAfc4RX77dDS3rQc=s72-w640-c-h426
LajuSiar - Berita Terkini
https://www.lajusiar.com/2026/09/jokowi-tanggapi-gugatan-syarat-pendidikan-gibran-di-mk.html
https://www.lajusiar.com/
https://www.lajusiar.com/
https://www.lajusiar.com/2026/09/jokowi-tanggapi-gugatan-syarat-pendidikan-gibran-di-mk.html
true
1824975425331216767
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All BACA JUGA ARTIKEL PILIHAN LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content