KOMPAS.com/Labib Zamani
SOLO, LAJUSIAR.COM — Presiden ke-7 RI Joko Widodo memberikan tanggapan terkait gugatan terhadap syarat pendidikan putranya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang saat ini sedang diperiksa Mahkamah Konstitusi (MK).
Jokowi menilai tidak ada persoalan dalam pemenuhan syarat pendidikan Gibran. Menurutnya, persyaratan tersebut telah diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat proses pencalonan Pilpres 2024.
“Nyatanya kan persyaratannya diterima oleh KPU. Masa sudah sekolah di luar suruh ikut Paket C lagi,” kata Jokowi saat ditemui wartawan di kawasan Sumber, Banjarsari, Solo, Kamis (24/9/2026).
Jokowi Jelaskan Riwayat Pendidikan Gibran
Dalam kesempatan tersebut, Jokowi turut menjelaskan riwayat pendidikan Gibran. Ia menyebut putra sulungnya menempuh pendidikan dasar dan sekolah menengah pertama di Solo sebelum melanjutkan sekolah ke Singapura.
Jokowi menyampaikan bahwa Gibran bersekolah di SD 16 Surakarta, kemudian melanjutkan pendidikan di SMP Negeri 1 Surakarta. Setelah itu, Gibran disebut bersekolah di Orchid Park Secondary School, Singapura, dan mengikuti program 0-Level.
Setelah menyelesaikan pendidikan tersebut, Gibran melanjutkan studi ke UTS Insearch di Australia. Jokowi menjelaskan bahwa lembaga tersebut merupakan program pathway atau jalur persiapan sebelum melanjutkan pendidikan berikutnya.
“Setelah masuk, kemudian masuk ke UTS Insearch, ini pathway. Setelah dari situ seingat saya tiga tahun, kemudian pindah lagi masuk ke MDIS di Singapura. Jelas semuanya. Jelas semuanya,” ujar Jokowi.
Jokowi Serahkan Proses kepada MK
Ketika ditanya mengenai permintaan agar pencalonan Gibran dianulir, Jokowi menyatakan bahwa persoalan tersebut telah masuk ke ranah hukum.
Ia meminta semua pihak mengikuti proses yang sedang berjalan dan menyerahkan kewenangan penyelesaian perkara kepada Mahkamah Konstitusi.
“Ya itu proses hukum, nanti yang memiliki kewenangan yaitu Mahkamah,” kata Jokowi.
Gugatan Syarat Pendidikan Gibran
Gugatan terkait syarat pendidikan Gibran diajukan oleh sejumlah pemohon, termasuk mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Permohonan tersebut terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan minimal calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu. Mereka juga meminta MK menilai keabsahan pencalonan Gibran dalam Pemilu 2024.
Dalam persidangan, KPU menyatakan bahwa perkara tersebut lebih berkaitan dengan sengketa proses pemilu, bukan perselisihan hasil pemilihan umum yang menjadi kewenangan MK. Sementara itu, Bawaslu menyampaikan bahwa pihaknya telah menjalankan fungsi pengawasan selama tahapan Pemilu 2024.
Hingga berita ini ditulis, proses pemeriksaan perkara masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Putusan akhir mengenai gugatan tersebut sepenuhnya berada dalam kewenangan MK.
Catatan Redaksi: Pernyataan mengenai riwayat pendidikan Gibran dalam artikel ini merupakan penjelasan yang disampaikan Joko Widodo. Adapun dalil para pemohon dan tanggapan lembaga terkait masih merupakan bagian dari proses persidangan, bukan putusan akhir Mahkamah Konstitusi.
COMMENTS