Tribunnews.com/Igman Ibrahim
JAKARTA, LAJUSIAR.COM - Rencana kehadiran Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi dalam persidangan perkara Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa mendapat perhatian dari pakar hukum tata negara Denny Indrayana.
Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, sebelumnya menyebut kliennya diperkirakan hanya akan hadir satu kali dalam masing-masing perkara. Kehadiran tersebut direncanakan pada 8 Oktober 2026, meski jadwal resmi masih menunggu penetapan pengadilan.
Denny menilai jumlah kehadiran Jokowi bukan persoalan utama. Menurutnya, hal yang lebih penting adalah realisasi komitmen untuk hadir secara langsung di persidangan.
Denny: Kehadiran Jokowi Lebih Penting
Denny menyampaikan bahwa kehadiran Jokowi di pengadilan jauh lebih penting dibandingkan berapa kali mantan presiden tersebut datang.
Ia mengatakan, kebutuhan kehadiran tambahan nantinya dapat ditentukan berdasarkan proses pembuktian dan keputusan majelis hakim.
“Kalau hukum acara saya tidak merasa datangnya berapa kali yang penting, beliau datang itu yang jauh lebih penting,” ujar Denny, dikutip Senin (21/9/2026).
Denny menambahkan, kehadiran Jokowi menjadi perhatian karena sebelumnya terdapat sejumlah pernyataan mengenai rencana tersebut yang belum terealisasi.
“Karena sejauh ini dalam banyak perkara itu dijanjikan, tetapi tidak pernah jadi kenyataan begitu,” katanya.
Jokowi Akan Jelaskan Riwayat Pendidikan
Rivai Kusumanegara menyebut Jokowi akan memberikan keterangan berkaitan dengan riwayat pendidikannya di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada.
Jokowi disebut akan menjelaskan proses pendidikan yang dijalaninya sejak awal perkuliahan hingga menyelesaikan studi dan mengikuti wisuda pada 1985.
Selain menjelaskan riwayat pendidikannya, Jokowi juga diproyeksikan menyampaikan dampak yang dirasakan akibat isu mengenai keabsahan ijazahnya terhadap kehidupan pribadi, keluarga, serta sejumlah institusi.
Rivai menjelaskan bahwa Jokowi akan hadir satu kali dalam perkara Roy Suryo dan satu kali dalam perkara Dokter Tifa. Namun, pelaksanaan agenda tersebut tetap bergantung pada proses dan penetapan pengadilan.
Catatan Redaksi: Perkara ini berkaitan dengan tudingan mengenai keabsahan ijazah Joko Widodo yang masih diproses melalui jalur hukum. Pernyataan para pihak dalam artikel ini merupakan klaim dan pandangan masing-masing, sedangkan penentuan fakta serta konsekuensi hukumnya menjadi kewenangan lembaga peradilan.
COMMENTS