Tribunnews/Mario Christian Sumampow
JAKARTA, LAJUSIAR.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan penjelasan terkait aturan persyaratan pendidikan calon wakil presiden dalam perkara gugatan yang menyoroti pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024.
Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang digelar di MK, Senin (21/9/2026).
Perkara dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu diajukan oleh Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lainnya. Mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat proses pencalonan sebagai wakil presiden.
Hakim Minta KPU Buka Pembahasan Perubahan Aturan
Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta KPU menyerahkan bukti dan kelengkapan risalah pembahasan perubahan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.
Dokumen tersebut dinilai penting untuk menjelaskan proses penyusunan aturan yang memuat ketentuan pengecualian bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri.
Saldi meminta KPU menjelaskan siapa saja yang hadir dalam pembahasan, materi perdebatan, serta proses pertimbangan sebelum perubahan aturan tersebut ditetapkan.
MK juga meminta penjelasan mengenai pembahasan perubahan PKPU tersebut bersama DPR, termasuk pertimbangan yang disampaikan dalam prosesnya.
Bawaslu Diminta Jelaskan Pengawasan
Selain KPU, Bawaslu juga mendapat permintaan penjelasan dari MK. Lembaga pengawas pemilu itu diminta menyampaikan langkah pengawasan yang dilakukan terkait pemenuhan syarat pendidikan calon wakil presiden.
Saldi Isra mempertanyakan apakah Bawaslu melakukan pemantauan terhadap proses tersebut atau menerima keberatan dari pihak tertentu mengenai persyaratan pendidikan yang kemudian diatur dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Penjelasan Bawaslu diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai proses pengawasan tahapan pencalonan, khususnya terkait pemenuhan persyaratan pendidikan.
Gugatan Diajukan Setelah Pemilu 2024
Permohonan gugatan tersebut diajukan pada 10 September 2026 dan resmi diregistrasi MK pada 17 September 2026.
Para pemohon meminta MK menyatakan persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden bersifat wajib serta harus dipenuhi secara sah sejak proses pendaftaran dan penetapan pasangan calon.
Mereka juga meminta MK menyatakan pencalonan Gibran Rakabuming Raka mengandung cacat hukum dan membatalkan sejumlah keputusan KPU yang berkaitan dengan pencalonan serta penetapan hasil Pemilu 2024.
Dalam petitumnya, para pemohon turut meminta pembatalan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden dan memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden sesuai ketentuan konstitusi.
Sidang berikutnya dengan agenda mendengarkan jawaban KPU, keterangan Bawaslu, dan pihak terkait dijadwalkan berlangsung pada Rabu (23/9/2026).
Catatan Redaksi: Perkara ini masih berada dalam tahap pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi. Permintaan para pemohon merupakan bagian dari petitum gugatan dan belum menjadi putusan hukum MK.
COMMENTS