GUNUNGKIDUL, LAJUSIAR.COM - Forum Ngalang Bersatu (FNB) kembali mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul untuk mempertanyakan perkembangan penanganan dugaan penyimpangan pemanfaatan Tanah Kasultanan (SG) di Kalurahan Ngalang, Kapanewon Gedangsari.
Audiensi tersebut berlangsung pada Kamis (10/9/2026). Kedatangan FNB menjadi bagian dari upaya masyarakat mengawal laporan terkait pemanfaatan dan proses pensertifikatan Tanah SG yang sebelumnya menjadi perhatian warga.
FNB Minta Kepastian Penanganan Perkara
Ketua FNB, Turaji, mengatakan pihaknya ingin mengetahui sejauh mana proses hukum atas perkara yang telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Menurutnya, masyarakat Ngalang berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan dan tidak berhenti tanpa kepastian.
FNB juga meminta agar proses hukum dapat memberikan kejelasan mengenai status tanah serta pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut. Mereka menilai jika ditemukan pelanggaran hukum dalam pemanfaatan maupun pensertifikatan tanah, proses penegakan hukum perlu dilakukan sesuai ketentuan.
Kejari Pastikan Perkara Masih Berjalan
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Gunungkidul Alfian Listya Kurniawan didampingi Kasi Intel Kejari Gunungkidul Surya Hermawan memastikan perkara tersebut masih dalam proses penanganan.
Alfian menjelaskan, perkara Kalurahan Ngalang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap berbagai aspek yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan tersebut.
Salah satu hal yang menjadi perhatian penyidik adalah dugaan kerugian negara yang mungkin timbul dari pemanfaatan Tanah SG. Kejari Gunungkidul berencana berkonsultasi dengan ahli dari Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) dan ahli hukum pidana.
Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh telaah lebih lanjut mengenai aspek pertanahan, hukum pidana, serta ada atau tidaknya kerugian negara dalam perkara tersebut.
Masyarakat Diminta Berikan Informasi
Kejari Gunungkidul juga membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi berkaitan dengan dugaan penyimpangan pemanfaatan Tanah SG di Ngalang.
Informasi dari masyarakat dinilai dapat membantu penyidik dalam mendalami dugaan penyimpangan kebijakan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
FNB menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga terdapat kejelasan. Masyarakat berharap penyidikan dapat mengungkap fakta secara terang berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Persoalan ini sebelumnya berkaitan dengan dugaan pemanfaatan Tanah SG untuk pendirian bangunan ruko serta proses pensertifikatan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pribadi yang disebut berkaitan dengan Lurah PAW berinisial SH.
Hingga kini, perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan adanya pihak yang bersalah dalam perkara tersebut.
COMMENTS