Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti
BOGOR, LAJUSIAR.COM — Temuan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memunculkan sorotan terhadap tata kelola pemasyarakatan dan dugaan adanya komersialisasi fasilitas bagi warga binaan.
Pengamat menilai keberadaan fasilitas yang tidak sesuai dengan kondisi hunian lapas pada umumnya perlu ditelusuri lebih jauh, termasuk kemungkinan adanya pungutan atau pembayaran tertentu kepada pihak yang mendapatkan akses fasilitas tersebut.
Ombudsman Temukan Hunian dengan Fasilitas Mewah
Ombudsman RI menemukan sejumlah bangunan yang disebut menyerupai vila atau rumah kluster di sekitar area Lapas Cibinong saat melakukan inspeksi mendadak pada Rabu (23/9/2026).
Di dalam salah satu bangunan, tim Ombudsman menemukan fasilitas seperti ruang tamu, kamar, televisi, kulkas, meja makan, sofa, serta perlengkapan lain yang dinilai menyerupai fasilitas hunian layaknya apartemen.
Ombudsman juga menyebut terdapat lebih dari 10 bangunan di kawasan tersebut serta sejumlah kendaraan mewah yang terparkir di area sekitar hunian.
Dalam pemeriksaan tersebut, tim Ombudsman bertemu dengan seseorang yang mengaku sebagai warga binaan. Berdasarkan keterangan yang disampaikan Ombudsman, penghuni tersebut mengaku membayar untuk dapat tinggal di hunian tersebut. Namun, jumlah pembayaran dan mekanismenya belum diungkap secara rinci.
Dugaan Komersialisasi Masih Didalami
Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan menyebut temuan tersebut mengarah pada dugaan adanya komersialisasi hunian. Ombudsman menyatakan dugaan itu diperoleh antara lain dari hasil wawancara dengan salah satu penghuni.
Namun, temuan tersebut masih memerlukan pendalaman untuk memastikan siapa yang mengelola fasilitas, siapa yang menggunakan bangunan, serta bagaimana mekanisme pembayaran apabila memang terdapat transaksi.
Ombudsman juga masih perlu memastikan status bangunan dan dasar penggunaannya di lingkungan Lapas Cibinong.
Ditjenpas Lakukan Pemeriksaan
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat menyatakan sedang melakukan pemeriksaan untuk memastikan fakta mengenai fasilitas yang ditemukan Ombudsman.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno mengatakan pendalaman dilakukan oleh tim dan hasil pemeriksaan akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya.
Ditjenpas sebelumnya menjelaskan bahwa kawasan bangunan tersebut merupakan lingkungan perumahan dinas dan terdapat fasilitas yang berkaitan dengan program Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE). Namun, apabila dalam pendalaman ditemukan pelanggaran, pihak terkait menyatakan akan memprosesnya.
Ferdy Sambo Disebut Tidak Menempati Hunian Mewah
Temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong juga sempat dikaitkan dengan sejumlah narapidana yang menjalani hukuman di lapas tersebut, termasuk Ferdy Sambo.
Namun, Kanwil Ditjenpas Jawa Barat menyatakan belum menemukan informasi bahwa Ferdy Sambo menggunakan hunian mewah tersebut. Sambo disebut tetap menempati ruang bersama warga binaan lainnya.
Kuasa hukum Ferdy Sambo juga menyampaikan bahwa kliennya berada di Blok A 2.5 bersama warga binaan lainnya dan tidak menempati rumah hunian yang menjadi sorotan.
Pengawasan Menjadi Sorotan
Temuan ini kemudian menjadi perhatian karena menyangkut kemungkinan adanya perbedaan fasilitas bagi warga binaan. Jika dugaan pembayaran untuk memperoleh hunian khusus terbukti, mekanisme tersebut perlu ditelusuri untuk mengetahui pihak yang terlibat dan aliran pembayarannya.
Komisi XIII DPR RI juga berencana meminta penjelasan dari Ombudsman dan Ditjen Pemasyarakatan mengenai perbedaan keterangan terkait bangunan tersebut. Pendalaman diarahkan untuk mengetahui kondisi sebenarnya serta dasar penggunaan fasilitas di lingkungan Lapas Cibinong.
Sampai saat ini, dugaan adanya pembayaran dan pihak yang memperoleh keuntungan dari fasilitas tersebut masih membutuhkan pembuktian melalui pemeriksaan resmi. Ditjenpas juga masih melakukan pendalaman atas temuan Ombudsman.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan temuan Ombudsman RI dan keterangan dari pihak terkait mengenai fasilitas di Lapas Kelas IIA Cibinong. Dugaan komersialisasi dan kemungkinan adanya pendapatan bagi oknum tertentu masih merupakan hal yang perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses resmi.
COMMENTS