Tribunnews
JAKARTA, LAJUSIAR.COM - Politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq kembali berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia termasuk salah satu dari 17 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
OTT tersebut dilakukan KPK pada Senin (14/9/2026). Selain Fahd, sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta pihak lainnya turut diamankan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan Fahd A Rafiq menjadi salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tersebut. KPK menyebut OTT berkaitan dengan proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor dan dugaan adanya penerimaan lainnya.
Uang Ratusan Miliar Diamankan
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK turut menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing. Uang tersebut dikemas dalam berbagai wadah, termasuk boks, kardus, dan koper.
Budi mengatakan jumlah koper yang diamankan mencapai sekitar 20 koper. Saat itu, proses penghitungan masih dilakukan dan nilai uang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Sejumlah pejabat ATR/BPN yang turut diamankan antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Tangerang Tardi.
Mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto juga termasuk pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
Bukan Kali Pertama Fahd Berurusan dengan KPK
Nama Fahd A Rafiq sebelumnya juga pernah muncul dalam sejumlah perkara korupsi. Ia tercatat telah dua kali menjalani hukuman penjara terkait perkara korupsi.
Kasus pertama berkaitan dengan suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). Fahd kemudian kembali terseret perkara korupsi pengadaan Al-Qur'an dan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah (MTs) di Kementerian Agama.
Dalam perkara pengadaan tersebut, Fahd divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ia juga dikenai denda Rp200 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.
Kini, Fahd kembali diamankan KPK dalam OTT yang berkaitan dengan dugaan korupsi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. KPK masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan serta konstruksi perkara secara lengkap.
COMMENTS