| (KOMPAS.COM/Muchamad Dafi Yusuf) |
SEMARANG, LAJUSIAR.COM — Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq dituntut hukuman lima tahun penjara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjeratnya.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Kamis (24/9/2026).
Dituntut Lima Tahun Penjara dan Denda
Selain pidana penjara, jaksa menuntut Fadia membayar denda sebesar Rp250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, hukuman itu dapat diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.
Jaksa menyatakan Fadia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang diajukan dalam perkara tersebut.
Fadia dituntut melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa Ajukan Uang Pengganti Rp2,69 Miliar
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara senilai Rp2,69 miliar.
Uang tersebut disebut berkaitan dengan dana tunjangan hari raya (THR) yang dikumpulkan dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Jaksa memberikan batas waktu satu bulan kepada Fadia untuk membayar uang pengganti setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
Apabila harta benda Fadia tidak mencukupi, jaksa menuntut adanya tambahan hukuman penjara selama satu tahun.
Didakwa Terima Gratifikasi Hampir Rp2,9 Miliar
Dalam perkara ini, Fadia sebelumnya didakwa menerima gratifikasi dengan total sekitar Rp2,89 miliar dari para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Jaksa juga mendakwa Fadia terlibat dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan pengadaan jasa tenaga alih daya atau outsourcing serta pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Perkara tersebut mencakup dugaan tindak pidana yang berlangsung dalam rentang waktu 2022 hingga 2026.
Fadia menjalani proses persidangan setelah terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Maret 2026. Setelah pembacaan tuntutan, proses hukum selanjutnya akan memasuki tahap pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya.
Catatan Redaksi: Tuntutan jaksa merupakan bagian dari proses persidangan dan belum menjadi putusan akhir pengadilan. Status hukum terdakwa akan ditentukan berdasarkan putusan majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut.
COMMENTS