KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI
JAKARTA, LAJUSIAR.COM — Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama Hilman Latief menjelaskan istilah "jurus tendangan tanpa bayangan" yang muncul dalam pembahasan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pelaksanaan ibadah haji.
Penjelasan itu disampaikan Hilman saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembagian dan penyelenggaraan kuota haji 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).
Istilah Muncul Saat Membahas Temuan BPK
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum mengonfirmasi pernyataan Hilman dalam sebuah pertemuan melalui Zoom mengenai temuan BPK. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah banyaknya jemaah dengan status T-0 atau jemaah yang dapat berangkat haji tanpa melalui masa antrean seperti calon jemaah pada umumnya.
Jaksa kemudian menanyakan kembali maksud istilah "jurus tendangan tanpa bayangan" yang pernah disampaikan Hilman dalam pembahasan tersebut.
Hilman membenarkan bahwa dirinya memang menggunakan istilah tersebut. Namun, ia menjelaskan bahwa maknanya tidak hanya berkaitan dengan jemaah T-0.
Bukan Hanya soal Jemaah T-0
Menurut Hilman, istilah "tendangan tanpa bayangan" digunakan untuk menggambarkan harapan agar persoalan dalam penyelenggaraan haji tidak kembali terjadi.
Ia mengatakan temuan BPK mencakup berbagai persoalan, mulai dari tata kelola hingga prosedur penyelenggaraan haji.
Ketika jaksa kembali memastikan apakah istilah tersebut berkaitan dengan jemaah yang dapat berangkat tanpa harus menunggu antrean bertahun-tahun, Hilman menyebut temuan BPK memang berkaitan dengan T-0.
Namun, ia menegaskan cakupan istilah yang digunakannya lebih luas, yakni menyangkut keseluruhan proses kepatuhan terhadap regulasi.
Temuan T-0 Terjadi pada 2023
Dalam persidangan, Hilman menyebut temuan mengenai jemaah T-0 tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023.
Kasus yang sedang disidangkan berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pembagian dan penyelenggaraan kuota haji tahun 2023-2024. Perkara tersebut menjerat empat terdakwa, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba.
Dalam perkara tersebut, jaksa mendakwa adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp622,09 miliar. Dakwaan dan keterangan dalam persidangan merupakan bagian dari proses pembuktian perkara yang masih berjalan.
COMMENTS