Tribun Jogja/Azka Ramadhan
YOGYAKARTA, LAJUSIAR.COM - Penyelidikan dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan anggota kepolisian dalam persoalan food truck di Alun-Alun Kidul (Alkid) Yogyakarta telah selesai dilakukan.
Hasilnya, Propam Polresta Yogyakarta menetapkan satu anggota Polsek Kraton berinisial Aipda S sebagai terduga pelanggar.
Kasi Propam Polresta Yogyakarta AKP Wahyu Tri Handono mengatakan penetapan tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan, termasuk meminta keterangan dari manajemen food truck Bolosego serta sejumlah saksi.
Berdasarkan hasil gelar perkara, satu personel dinilai diduga melakukan pelanggaran. Sementara itu, dua anggota lainnya dinyatakan tidak terbukti melanggar standar operasional prosedur (SOP) berdasarkan keterangan pihak Bolosego dan saksi-saksi.
Aipda S selanjutnya ditempatkan di tempat khusus atau patsus. Langkah tersebut dilakukan dalam rangka menjalani hukuman sekaligus proses pemeriksaan pendahuluan oleh Propam Polresta Yogyakarta.
Proses terhadap Aipda S selanjutnya akan diselesaikan melalui mekanisme sidang disiplin.
Berawal dari Keluhan Pemilik Food Truck
Kasus ini bermula dari unggahan pemilik food truck Bolosego di media sosial yang mengungkap adanya sejumlah permintaan ketika menjalankan usaha di kawasan Alkid.
Dalam keterangannya, pemilik usaha menyebut adanya permintaan jatah makanan yang dikaitkan dengan sejumlah anggota kepolisian yang bertugas di lokasi. Persoalan tersebut kemudian menjadi perhatian setelah informasi tersebut beredar luas di media sosial.
Polresta Yogyakarta kemudian menginstruksikan fungsi Reskrim dan Propam untuk melakukan pendalaman serta memeriksa pihak-pihak yang mengetahui kejadian tersebut.
Selain pemilik food truck, polisi juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk juru parkir yang berada di lokasi.
Catatan Redaksi: Aipda S dalam perkara ini berstatus sebagai terduga pelanggar berdasarkan hasil penyelidikan Propam. Proses selanjutnya masih akan berlangsung melalui mekanisme sidang disiplin, sehingga belum merupakan putusan akhir atas dugaan pelanggaran tersebut.
COMMENTS