KOMPAS.com/Handhika Rahman
INDRAMAYU, LAJUSIAR.COM — Polres Indramayu, Jawa Barat, mengusut dugaan penyelewengan penyaluran bantuan pangan di Desa Sukajati, Kecamatan Haurgeulis. Polisi mengamankan satu unit mobil yang membawa sekitar 1 ton beras bantuan pangan dari sebuah garasi.
Penanganan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima melalui layanan pengaduan kepolisian pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 01.28 WIB. Warga melaporkan adanya dugaan beras bantuan pangan yang disimpan di wilayah Desa Sukajati.
Petugas Polsek Haurgeulis kemudian mendatangi lokasi dan menemukan sebuah mobil Suzuki berwarna biru di dalam garasi. Di dalam kendaraan tersebut terdapat 100 karung beras bantuan pangan dengan berat masing-masing 10 kilogram.
Polisi Amankan 100 Karung Beras
Seluruh beras beserta kendaraan kemudian diamankan ke Mapolsek Haurgeulis untuk kepentingan penyelidikan. Perkara selanjutnya dikoordinasikan dengan Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Indramayu.
Polisi telah meminta keterangan dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan proses penyaluran bantuan pangan di Desa Sukajati. Pemeriksaan awal dilakukan terhadap empat orang, termasuk unsur perangkat desa, staf pemerintahan desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan kepala desa.
Dari pendalaman sementara, beras tersebut diduga merupakan bagian dari alokasi bantuan pangan periode Juli hingga September 2026.
Sejumlah Penerima Diduga Tak Mendapat Jatah Sesuai
Polisi juga mendalami dugaan ketidaksesuaian jumlah bantuan yang diterima penerima bantuan pangan pengganti.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, penerima pengganti seharusnya memperoleh tiga karung beras untuk periode tersebut. Namun, terdapat penerima yang diduga hanya menerima satu hingga dua karung.
Polisi menyebut terdapat 52 penerima bantuan pangan pengganti yang diduga menerima beras dengan jumlah tidak sesuai alokasi.
Sisa Beras Rencananya Dibagikan kepada Warga Lain
Polisi juga mendalami keterangan mengenai rencana pembagian kembali sisa beras bantuan tersebut kepada warga yang tidak tercatat sebagai penerima bantuan pangan.
Menurut keterangan awal yang diperoleh penyidik, pembagian tersebut disebut merupakan inisiatif kepala desa dan akan dilakukan melalui kegiatan sosial. Namun, mekanisme serta kesesuaiannya dengan ketentuan penyaluran bantuan masih menjadi bagian dari penyelidikan.
Polisi berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Kabupaten Indramayu serta Perum Bulog Cabang Indramayu untuk mencocokkan data penerima, mekanisme distribusi, dan ketentuan bantuan pangan.
Polisi Masih Dalami Dugaan Pelanggaran
Dalam perkara ini, polisi masih mendalami rangkaian peristiwa dan memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana. Ketentuan pidana yang dapat diterapkan juga masih bergantung pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.
Polres Indramayu mengingatkan panitia penyaluran bantuan pangan di tingkat desa maupun kecamatan agar mendistribusikan bantuan sesuai data penerima dan ketentuan yang berlaku.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. Belum ada kesimpulan hukum final mengenai pihak yang bertanggung jawab atas dugaan ketidaksesuaian penyaluran bantuan tersebut.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan informasi mengenai penyelidikan Polres Indramayu terhadap dugaan penyelewengan penyaluran bantuan pangan di Desa Sukajati, Kecamatan Haurgeulis. Seluruh dugaan dalam perkara ini masih dalam proses pendalaman dan belum merupakan putusan hukum yang berkekuatan tetap.
COMMENTS