gambar ilustrasi
MAGELANG, LAJUSIAR.COM - Dua pria asal Wonosobo berinisial BR (45) dan DCW (47) ditangkap Polresta Magelang setelah diduga mencuri uang hasil penjualan BBM senilai Rp14,5 juta dari sebuah SPBU di Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang.
Aksi tersebut terjadi saat kondisi SPBU sedang ramai pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 17.52 WIB. Polisi berhasil mengungkap kasus itu dalam waktu enam hari setelah kejadian.
Pelaku Amati Situasi SPBU
Kapolresta Magelang Kombes Pol Edy Bagus Sumantri menjelaskan, kedua pria tersebut awalnya datang ke SPBU Sidodadi Prima, Desa Kaliabu, Kecamatan Salaman, dengan mengendarai sepeda motor.
Keduanya kemudian ikut mengantre untuk membeli BBM. Saat berada di lokasi, BR melihat petugas menyimpan uang hasil penjualan BBM di dalam laci pompa.
Melihat situasi tersebut, BR kemudian memiliki niat untuk mengambil uang. Ia mengajak DCW melakukan pencurian, tetapi DCW tidak bersedia masuk ke area SPBU dan memilih menunggu di luar.
Setelah memastikan kondisi sekitar dianggap aman, BR kembali masuk ke area pompa dan mengambil uang dari laci yang saat itu dalam kondisi tidak terkunci.
Bawa Kabur Uang Rp14,5 Juta
Setelah berhasil mengambil uang, BR kemudian menemui DCW. Keduanya meninggalkan SPBU dan melarikan diri menuju Wonosobo.
Dari uang hasil pencurian tersebut, BR memberikan Rp2,5 juta kepada DCW. Polisi kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban, pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara, serta rekaman CCTV.
Hasil penyelidikan mengarah kepada kedua tersangka. Polisi akhirnya mengamankan BR di wilayah Kecamatan Leksono dan DCW di Kota Wonosobo.
Sebagian Uang Sudah Digunakan
Dalam pemeriksaan, polisi menemukan sebagian besar uang hasil pencurian telah digunakan oleh BR untuk kebutuhan sehari-hari dan hiburan karaoke.
Sementara itu, polisi masih mengamankan uang tunai Rp625 ribu dari tangan DCW.
Selain uang tunai, polisi menyita satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter, serta sejumlah pakaian dan helm yang diduga digunakan saat aksi pencurian.
Polisi menyatakan kedua tersangka bukan merupakan residivis. Keduanya kini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
COMMENTS