| (KOMPAS.com/Omarali Dharmakrisna Soedirman) |
JAKARTA, LAJUSIAR.COM - Dua prajurit TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, tidak jadi diberhentikan dari dinas militer setelah majelis hakim tingkat banding mengubah sebagian putusan sebelumnya.
Kedua prajurit tersebut adalah Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono. Dalam putusan banding, hukuman penjara keduanya dikurangi sekaligus pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer dibatalkan.
Hukuman Penjara Dikurangi
Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Edi Sudarko dan 2 tahun 6 bulan kepada Budhi Hariyanto.
Keduanya juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Namun, dalam tingkat banding, hukuman Edi dikurangi menjadi 2 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Budhi menjadi 2 tahun penjara. Hakim juga membatalkan keputusan pemecatan terhadap keduanya.
Hakim Nilai Masih Layak Berdinas
Putusan banding tersebut tidak mengubah hukuman terhadap dua terdakwa lainnya, yakni Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka.
Hukuman Nandala tetap 2 tahun penjara, sementara Sami tetap dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Keduanya juga tetap diperintahkan menjalani penahanan.
Sementara untuk Edi dan Budhi, majelis hakim menilai pidana tambahan berupa pemecatan tidak perlu dipertahankan sehingga keduanya masih dapat melanjutkan dinas militernya.
Putusan Banding Tuai Respons
Perubahan putusan tersebut kemudian mendapat perhatian dari sejumlah pihak. Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menyatakan menghormati keputusan hakim, tetapi mendorong upaya hukum lanjutan.
Pigai meminta agar pihak terkait mempertimbangkan pengajuan kasasi, bahkan hingga peninjauan kembali apabila memenuhi ketentuan hukum.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sebelumnya telah diproses melalui peradilan militer. Putusan banding kini membuat hukuman terhadap dua dari empat terdakwa mengalami perubahan.
Perkara tersebut masih menjadi perhatian karena berkaitan dengan tindak kekerasan terhadap aktivis sekaligus proses penegakan hukum terhadap anggota TNI.
COMMENTS