Dua Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat

Dua prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras Andrie Yunus batal dipecat setelah hakim banding mengurangi hukuman dan membatalkan pemecatan.
(KOMPAS.com/Omarali Dharmakrisna Soedirman)

JAKARTA, LAJUSIAR.COM - Dua prajurit TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, tidak jadi diberhentikan dari dinas militer setelah majelis hakim tingkat banding mengubah sebagian putusan sebelumnya.

Kedua prajurit tersebut adalah Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono. Dalam putusan banding, hukuman penjara keduanya dikurangi sekaligus pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer dibatalkan.

Hukuman Penjara Dikurangi

Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Edi Sudarko dan 2 tahun 6 bulan kepada Budhi Hariyanto.

Keduanya juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Namun, dalam tingkat banding, hukuman Edi dikurangi menjadi 2 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Budhi menjadi 2 tahun penjara. Hakim juga membatalkan keputusan pemecatan terhadap keduanya.

Hakim Nilai Masih Layak Berdinas

Putusan banding tersebut tidak mengubah hukuman terhadap dua terdakwa lainnya, yakni Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka.

Hukuman Nandala tetap 2 tahun penjara, sementara Sami tetap dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Keduanya juga tetap diperintahkan menjalani penahanan.

Sementara untuk Edi dan Budhi, majelis hakim menilai pidana tambahan berupa pemecatan tidak perlu dipertahankan sehingga keduanya masih dapat melanjutkan dinas militernya.

Putusan Banding Tuai Respons

Perubahan putusan tersebut kemudian mendapat perhatian dari sejumlah pihak. Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menyatakan menghormati keputusan hakim, tetapi mendorong upaya hukum lanjutan.

Pigai meminta agar pihak terkait mempertimbangkan pengajuan kasasi, bahkan hingga peninjauan kembali apabila memenuhi ketentuan hukum.

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sebelumnya telah diproses melalui peradilan militer. Putusan banding kini membuat hukuman terhadap dua dari empat terdakwa mengalami perubahan.

Perkara tersebut masih menjadi perhatian karena berkaitan dengan tindak kekerasan terhadap aktivis sekaligus proses penegakan hukum terhadap anggota TNI.

COMMENTS

{getPosts} $results={6} $label={recent}
TRUE
{getPosts} $results={3} $label={Apple} $style={1}
Nama

Bencana Alam,52,Berita Artis,14,Budaya,4,Daerah,182,Ekonomi,75,Gunungkidul,43,Hukum & Kriminal,228,Internasional,163,Kesehatan,30,Nasional,468,Olahraga,151,Pariwisata,8,Pemerintahan,168,Pendidikan,21,Peristiwa,180,Politik,127,Teknologi,25,
ltr
item
LajuSiar - Berita Terkini: Dua Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat
Dua Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat
Dua prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras Andrie Yunus batal dipecat setelah hakim banding mengurangi hukuman dan membatalkan pemecatan.
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgdL0jnseJpNKztmJlJIOP021tx5wR1luxQCAw6FzKeGa3Y8lZZDqw-SpjyGqzmZF3LnIPb8KxE-aM3Hhsdz3hop2v42oxi88UTBVOhq_6vFuxplcYL3DYVzgjNuS6URaXwkI5I37XaoXsOmB2yBkFhqD7MbylM9xnIHx05mgOIxLe56rpjOwMyIpSrhtk=w640-h426
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgdL0jnseJpNKztmJlJIOP021tx5wR1luxQCAw6FzKeGa3Y8lZZDqw-SpjyGqzmZF3LnIPb8KxE-aM3Hhsdz3hop2v42oxi88UTBVOhq_6vFuxplcYL3DYVzgjNuS6URaXwkI5I37XaoXsOmB2yBkFhqD7MbylM9xnIHx05mgOIxLe56rpjOwMyIpSrhtk=s72-w640-c-h426
LajuSiar - Berita Terkini
https://www.lajusiar.com/2026/09/dua-prajurit-tni-andrie-yunus-batal-dipecat.html
https://www.lajusiar.com/
https://www.lajusiar.com/
https://www.lajusiar.com/2026/09/dua-prajurit-tni-andrie-yunus-batal-dipecat.html
true
1824975425331216767
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All BACA JUGA ARTIKEL PILIHAN LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content