Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
JAKARTA, LAJUSIAR.COM — Denny Indrayana menyebut dirinya masih belum menerima undangan untuk menghadiri sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Denny menjadi salah satu pemohon dalam perkara yang diajukan bersama sejumlah pihak lainnya.
Perkara Masuk Tahap Putusan Sela
Perkara tersebut telah menjalani pemeriksaan pendahuluan pada 21 September 2026. Sidang kemudian berlanjut pada 23 September 2026 dengan agenda penyampaian jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait, serta keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
MK menjadwalkan tahapan berikutnya untuk menentukan apakah perkara akan dilanjutkan ke tahap pembuktian. Putusan sela menjadi bagian penting dalam menentukan kelanjutan pemeriksaan perkara tersebut.
Jika pemeriksaan dilanjutkan, tahapan pembuktian dijadwalkan berlangsung pada 29 September hingga 1 Oktober 2026. Selanjutnya, majelis hakim akan memasuki tahapan Rapat Permusyawaratan Hakim sebelum pembacaan putusan perkara.
Denny Persoalkan Syarat Pendidikan Gibran
Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Denny sebelumnya menyatakan dokumen surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran baru diperoleh pada 2026. Menurutnya, dokumen tersebut berkaitan dengan persoalan yang ingin diuji lebih lanjut melalui persidangan di MK.
Para pemohon meminta MK menguji persoalan tersebut dan menyatakan syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi pada saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon.
KPU Persoalkan Kewenangan MK
Dalam persidangan 23 September 2026, KPU menyampaikan keberatan terhadap perkara tersebut. Kuasa hukum KPU menilai permohonan para pemohon berkaitan dengan persoalan yang berada di luar kewenangan MK dalam menangani sengketa hasil pemilu.
KPU juga berpendapat bahwa permohonan tersebut menyentuh persoalan yang menurut mereka berkaitan dengan mekanisme pemakzulan setelah presiden atau wakil presiden dilantik. Pandangan tersebut menjadi bagian dari jawaban KPU dalam persidangan.
Di sisi lain, para pemohon meminta agar MK memberikan kesempatan untuk masuk ke tahap pembuktian sehingga dalil mengenai syarat pendidikan Gibran dapat diuji lebih lanjut.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan perkembangan perkara PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan keterangan para pihak dalam persidangan. Dalil mengenai syarat pendidikan Gibran merupakan bagian dari permohonan yang masih berada dalam proses hukum di Mahkamah Konstitusi.
COMMENTS