(Tribunnews.com/Danang Triatmojo)
JAKARTA, LAJUSIAR.COM - Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi diadukan ke Bareskrim Polri oleh relawan Gerakan Cinta Prabowo (GCP) terkait dugaan makar dan penghasutan.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan video pernyataan Budi Arie yang menyinggung kemungkinan momentum politik dan Pemilu berlangsung lebih cepat dari 2029.
Aduan itu telah diterima Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dan masih berstatus pengaduan masyarakat (Dumas).
Dipersoalkan soal Pemilu 2029
GCP mempersoalkan pernyataan Budi Arie mengenai kemungkinan terjadinya perubahan politik lebih cepat dari jadwal Pemilu 2029.
Pelapor menilai pernyataan tersebut dapat menimbulkan persoalan dan menganggapnya mengandung unsur penghasutan.
Dalam aduannya, GCP mencantumkan Pasal 193 juncto Pasal 246 KUHP. Bukti yang diserahkan antara lain berupa video dan media elektronik.
Kuasa Hukum Budi Arie Buka Suara
Kuasa hukum Budi Arie, Silas Dutu, mengatakan pihaknya menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum.
Namun, menurut Silas, sebuah laporan tidak serta-merta membuktikan seseorang telah melakukan tindak pidana.
Ia meminta dugaan tersebut diuji berdasarkan fakta, alat bukti, konteks pernyataan, serta terpenuhi atau tidaknya unsur pidana.
Silas juga mengingatkan agar pernyataan Budi Arie tidak dinilai hanya dari potongan video atau interpretasi sepihak.
Pernyataan Disebut Bersifat Pribadi
Silas menyatakan pernyataan Budi Arie harus dilihat secara utuh, termasuk forum, situasi, maksud, dan penjelasan yang diberikan.
Budi Arie sebelumnya juga telah memberikan klarifikasi dan menyebut pernyataannya mengenai kemungkinan lebih cepat dari 2029 merupakan pandangan pribadi.
Ia menegaskan pernyataan tersebut tidak berkaitan dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Kuasa hukum Budi Arie menilai hingga saat ini tidak terlihat adanya tindakan nyata berupa kekerasan, pemberontakan, atau upaya penggulingan pemerintahan secara inkonstitusional.
Proses pengaduan tersebut selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menilai ada atau tidaknya unsur pidana berdasarkan bukti yang tersedia.
COMMENTS